x Pulau Seribu Asri

Seorang Pengusaha Tambang Digiring ke Penjara Usai Suap Pengurusan Izin

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 17:03 208 Arthur

Viralterkini.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan empat bulan kepada pengusaha Rudy Ong Chandra dalam perkara suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, (30/1/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan Rudy terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara sesuai tuntutan yang telah dipertimbangkan dalam persidangan.

“Majelis hakim memutus terdakwa Rudy Ong Chandra dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Selain hukuman badan, Rudy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sementara itu, terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Perkara ini turut menyeret dua nama lain, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania.

Namun proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus bermula ketika Rudy mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan selama enam bulan di tengah persoalan hukum yang dihadapi perusahaannya.

Untuk melancarkan proses tersebut, Rudy berupaya menjalin komunikasi dengan Awang Faroek melalui sejumlah pihak perantara.

Ia juga meminta bantuan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Amrullah, guna mengurus enam izin usaha pertambangan milik perusahaannya.

Dalam proses itu, Rudy menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar yang ditujukan kepada Amrullah dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Dayang Donna disebut berperan sebagai penghubung antara Rudy dan Awang Faroek. Ia diduga membantu proses penerbitan izin tambang bagi perusahaan Rudy.

Awalnya, Rudy bermaksud menyerahkan Rp1,5 miliar sebagai imbalan jasa, namun permintaan dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi Rudy dengan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing secara bertahap. Penyerahan dilakukan antara lain melalui amplop berisi dolar Singapura dengan nilai setara Rp3 miliar, ditambah dana sekitar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Rudy dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!