Puan Maharani. Foto : ist Viralterkini.id, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul sorotan publik terhadap belum ditahannya Febrie setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Puan menilai penyidik kemungkinan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi proses penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski menghormati kewenangan penyidik, Puan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu hubungan dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik,” ucapnya.
Menurut Puan, kerja sama antarlembaga penegak hukum harus tetap terpelihara agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR masih menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saan.
Saan menegaskan, penanganan perkara tersebut harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan berbeda karena jabatan, latar belakang, maupun kedudukannya.
“Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Setelah diperiksa selama sekitar 10 jam, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung. Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. (ma)