Perwakilan Eksternal PT ASM, Munandar Zakaria, menunjukkan dokumen persetujuan RKAB Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM di area operasional perusahaan, P.Gebe, Halmahera Tengah. Foto: ist
Viralterkini.id, HALTENG – Di tengah dinamika industri ekstraktif yang kian kencang di wilayah Halmahera Tengah, integritas operasional menjadi taruhan utama bagi para pelaku usaha. Menanggapi derasnya arus informasi yang menyudutkan legalitas perusahaan belakangan ini, PT ASM melalui Perwakilan Eksternalnya, Munandar Zakaria, memberikan klarifikasi menyeluruh untuk membedah fakta di balik tudingan yang beredar.
Bagi manajemen PT ASM, kepatuhan pada aturan main negara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi eksistensi perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik, mitra kerja, dan pemerintah.
Poin paling krusial yang ditegaskan oleh perusahaan adalah kepastian hukum terkait seluruh rencana kerja tahunan.
Munandar Zakaria menyatakan dengan tegas bahwa PT ASM secara resmi telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Persetujuan tersebut telah diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh kriteria teknis, aspek finansial, hingga komitmen pengelolaan lingkungan yang ketat.
“Kepemilikan dokumen RKAB 2026 yang disahkan langsung oleh Ditjen Minerba ini adalah bukti otentik bahwa PT ASM beroperasi di bawah payung hukum yang sangat sah. Kami tidak bergerak di ruang gelap; setiap langkah operasional kami memiliki legitimasi kuat dari negara dan terpantau secara sistematis oleh otoritas berwenang,” ujar Munandar dengan nada lugas.
Menanggapi isu sensitif mengenai adanya dukungan tidak resmi atau “bekingan” dari pihak tertentu, PT ASM memberikan bantahan keras. Perusahaan menegaskan bahwa selama ini mereka bekerja secara independen, transparan, dan profesional.
Narasi yang menyebutkan adanya perlindungan dari oknum tertentu dianggap sebagai upaya penggiringan opini yang tidak sehat serta berpotensi merusak iklim investasi yang sedang dijaga pemerintah di sektor pertambangan.
Munandar menekankan bahwa standar operasional prosedur (SOP) perusahaan selalu merujuk pada regulasi pemerintah pusat, bukan pada kekuatan personal atau pengaruh pihak luar.
“PT ASM tidak pernah memiliki, apalagi bergantung pada kekuatan ‘bekingan’ dari pihak mana pun. Kami berdiri tegak hanya di atas landasan peraturan perundang-undangan. Profesionalisme adalah satu-satunya pelindung kami dalam menjalankan bisnis ini,” tambahnya.
Klarifikasi ini juga menyentuh peran penting institusi Syahbandar di wilayah Weda yang sempat terseret dalam pemberitaan negatif. PT ASM memandang bahwa hubungan kerja yang terjalin selama ini murni bersifat administratif dan teknis-prosedural dalam rangka kelancaran logistik nasional.
Pihak Syahbandar dipastikan bekerja secara konsisten sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka sebagai regulator tertinggi dalam keselamatan pelayaran.
Munandar menyebut bahwa sangat keliru, bahkan cenderung fitnah, jika koordinasi teknis serta pengawasan dokumen di lapangan disalahtafsirkan sebagai bentuk perlindungan ilegal.
“Rekan-rekan di Syahbandar bekerja sangat profesional dan sangat jauh dari praktik beking-membeking. Mereka menjalankan fungsi pengawasan ketat sesuai undang-undang pelayaran, dan kami sebagai pelaku usaha menghormati kedaulatan serta independensi institusi tersebut tanpa ada intervensi,” jelasnya.
Sebagai penutup, PT ASM mengirimkan sinyal peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terus memproduksi serta menyebarkan berita bohong atau hoax.
Perusahaan menyadari bahwa serangan informasi yang tidak bertanggung jawab dan bersifat tendensius dapat mencederai citra korporasi, mengganggu stabilitas kerja, serta merugikan ekosistem industri yang melibatkan banyak tenaga kerja lokal.
Langkah hukum kini tengah dipersiapkan secara matang sebagai benteng terakhir untuk menjaga martabat dan nama baik perusahaan.
PT ASM memastikan tidak akan ragu untuk memproses pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan fitnah tanpa dasar fakta yang kuat melalui jalur pidana maupun perdata.
“Kami sangat menghargai kebebasan pers dan demokrasi, namun disinformasi yang merusak reputasi adalah ancaman nyata bagi kepastian usaha. Jika narasi hoax ini terus digulirkan tanpa tanggung jawab dan tanpa verifikasi data yang benar, maka perusahaan secara tegas akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi tegaknya keadilan,” pungkas Munandar Zakaria. (Red)