Foto: Istimewa Viralterkini.id, Jakarta – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menyesuaikan definisi korupsi memantik perdebatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak boleh dihapus seluruhnya dari aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK justru menyoroti pekerjaan rumah lain yang dinilai lebih mendesak: memperkuat aturan untuk menjangkau empat bentuk praktik korupsi yang belum diatur secara tegas.
“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Luhut menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Luhut, pendekatan dalam konvensi tersebut lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
KPK: Unsur Kerugian Negara Wajib Dipertahankan
Setyo menilai, karakteristik korupsi di Indonesia masih membutuhkan ketentuan khusus untuk menjerat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Terlebih, modus korupsi terus berkembang dan semakin kompleks.
“Mengenai frasa ‘kerugian negara’ di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,” tegasnya.
Setyo menekankan bahwa penguatan aturan khusus menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi kejahatan korupsi.
“Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih.”
Empat Celah Jadi Sorotan
KPK tidak berhenti pada penolakan terhadap penghapusan unsur kerugian negara. Menurut Setyo, penyelarasan dengan UNCAC juga perlu diarahkan pada pengaturan empat bentuk praktik korupsi.
Keempatnya adalah penyuapan pejabat publik asing atau foreign bribery, perdagangan pengaruh atau trading in influence, penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau illicit enrichment.
Perdagangan pengaruh, misalnya, menyangkut pemanfaatan kedekatan atau akses kepada pemegang kekuasaan demi keuntungan tertentu. Sementara itu, pengaturan kekayaan tidak wajar berkaitan dengan peningkatan harta pejabat yang tidak dapat dijelaskan melalui penghasilan sahnya.
Bagi KPK, pembaruan UU Tipikor perlu menjawab persoalan tersebut, sekaligus mempertahankan ketentuan yang masih dibutuhkan untuk menindak korupsi.
DEN Klarifikasi Maksud Usulan
Di tengah perdebatan, DEN memberikan penjelasan pada Rabu (21/10/2026). DEN menyatakan bahwa usulan penyesuaian definisi korupsi tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Menurut DEN, perubahan itu bertujuan memperjelas unsur pembuktian sekaligus memperluas cakupan pemberantasan korupsi sesuai standar internasional.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam membaca perdebatan ini. DEN menyampaikan tujuan penyesuaian aturan, sementara KPK menegaskan batas yang harus dijaga: unsur kerugian negara tetap dipertahankan dan celah penindakan korupsi diperkuat. (ma)
5 Poin Penting
- Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi. Usulan disampaikan kepada Presiden Prabowo dengan merujuk pada UNCAC.
- KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara. Ketentuan itu dinilai masih diperlukan untuk menghadapi praktik korupsi di Indonesia.
- KPK meminta penguatan aturan khusus dalam UU Tipikor. Setyo menekankan pentingnya ketentuan khusus untuk menghadapi modus korupsi yang semakin rumit.
- Empat bentuk korupsi menjadi sorotan. KPK mendorong pengaturan lebih tegas atas penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan kekayaan tidak wajar.
- DEN membantah usulan bertujuan menghapus pertanggungjawaban kerugian negara. Tujuan yang disampaikan adalah memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi.