Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto : DPR RIViralterkini.id, Jakarta – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengawal penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim pengawas ini diputuskan dalam rapat khusus di ruang komisi III, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja,” ujar Habiburokhman dikutip Minggu (12/7/2026).
Panja bertugas mengawasi seluruh proses penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka lain dalam kasus ini. Panitia juga akan bekerja secara transparan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.
Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh mengendurkan atau menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid dan bersinergi dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut melibatkan individu atau oknum, bukan representasi institusi.
Karena itu, konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstitusi tidak boleh terjadi.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring proses hukum yang dilakukan penyidik Polri. (dp)