x Viralterkini

Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD166 Ribu dari PT PSMI, Usut Dugaan Korupsi Lahan di Lampung

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Sep 2026 06:15 45 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun serta USD166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan PT Inhutani V di Lampung yang mencakup kawasan sekitar 32.375 hektare.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,” ujar Saiful di Gedung Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Uang hasil penyitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung penyidik bersama lembaga terkait.

Dugaan Pengelolaan Lahan Bermula pada 2007

Saiful menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan pengelolaan lahan PT Inhutani V oleh PT PSMI sejak 2007. Penyidik menduga kegiatan itu dilakukan secara melawan hukum melalui pembukaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.

“Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” kata Saiful.

Aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang tengah ditelusuri penyidik.

MoU Tahun 2013 yang Berlaku Surut Jadi Sorotan

Enam tahun setelah aktivitas itu disebut dimulai, Direksi PT PSMI membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Inhutani V pada 2013.

Menurut Saiful, kerja sama tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman di kawasan register 44, 42, dan 46. Namun, perjanjian itu disebut diberlakukan surut untuk mencakup periode sejak 2007.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” ujar Saiful.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian penyidik dalam konstruksi perkara yang sedang didalami. Kejagung masih menelusuri keterkaitan perjanjian itu dengan kegiatan pengelolaan kawasan hutan dan pembangunan perkebunan tebu.

Saiful juga menyebut Menteri Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait telah menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu oleh PT PSMI bersama PT Inhutani Persero dilakukan secara melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Meski uang sekitar Rp1 triliun dan USD166.000 telah disita, jumlah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai nilai final kerugian negara. Proses penghitungan masih berlangsung bersama lembaga terkait.

Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan tersangka.

Dalam bahan keterangan yang tersedia, belum terdapat tanggapan dari PT PSMI maupun PT Inhutani terkait dugaan yang disampaikan Kejagung. (ma)

5 Poin Penting

  1. Kejagung menyita sekitar Rp1 triliun dan USD166.000 dari PT PSMI. Nilai rupiah yang disita tepatnya Rp1.003.184.000.000.
  2. Penyitaan telah memperoleh penetapan pengadilan, yakni Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Perkara menyangkut sekitar 32.375 hektare lahan di Lampung. PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu sejak 2007 secara melawan hukum.
  4. MoU tahun 2013 menjadi bagian yang didalami penyidik karena disebut berlaku surut sejak 2007 dan mencakup kawasan register 44, 42, serta 46.
  5. Kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab masih ditelusuri. Uang sitaan belum dinyatakan sebagai nilai final kerugian negara, sementara penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan tersangka.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini