x Viralterkini

Pemerintah Pusat Tak Perlu Khawatir Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

waktu baca 4 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 19:07 12 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda, mendorong pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.

Prof. Candra Fajri Ananda merupakan Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB). Ia mengulas rencana penerbitan obligasi daerah Jakarta dari perspektif regulasi, khususnya mengacu pada PMK Nomor 87 Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bali saat ini tengah merencanakan penerbitan obligasi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Menurut Prof. Candra, pemerintah pusat tidak perlu terlalu khawatir terhadap risiko instrumen tersebut selama seluruh persyaratan, prinsip transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek dipenuhi.

“Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi,” ujar Prof. Candra saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, obligasi daerah bukanlah instrumen pembiayaan yang baru diperkenalkan. Pemerintah telah membangun kerangka regulasinya sejak 2006 dan terus melakukan penyempurnaan, terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

“Artinya, pemerintah sebenarnya sangat hati-hati dalam mengatur penerbitan obligasi daerah ini,” katanya.

Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut tercermin dalam penerapan debt service coverage ratio (DSCR), yang digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

“Kalau tidak salah, DSCR-nya minimal 2,5. Jadi, apabila rasionya berada di atas batas tersebut, daerah dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya,” jelas Prof. Candra.

Menurutnya, pengendalian risiko sangat penting karena sejumlah negara pernah menghadapi persoalan akibat penerbitan utang daerah yang tidak diimbangi dengan kemampuan pembayaran. Argentina, misalnya, pernah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang. Namun, kebijakan tersebut kemudian memicu gagal bayar di sejumlah daerah.

“Saat itu hampir semua daerah di Argentina berlomba-lomba menerbitkan surat utang. Namun, ketika kemampuan membayar tidak memadai, akhirnya terjadi default,” tuturnya.

Oleh karena itu, Prof. Candra menegaskan bahwa obligasi daerah harus diarahkan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi. Proyek yang dibiayai idealnya juga memiliki mekanisme cost recovery atau sumber penerimaan yang jelas untuk mendukung pembayaran kembali.

“Misalnya, untuk membiayai pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, LRT, atau proyek lain yang dapat menghasilkan penerimaan,” katanya.

Risiko Obligasi DKI Dinilai Relatif Rendah

Prof. Candra menilai, mekanisme penerbitan obligasi daerah yang melibatkan pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga pemeringkat telah menjadi instrumen pengendalian risiko agar penerbitannya dilakukan secara selektif dan terukur.

Khusus untuk DKI Jakarta, ia menilai risiko penerbitan obligasi daerah relatif rendah karena didukung kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan obligasi senilai sekitar Rp3,5 triliun juga tergolong kecil dibandingkan dengan APBD DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp81 triliun. Selain itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) DKI tercatat sekitar Rp5 triliun.

“Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi, angka Rp3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan,” ucapnya.

Kondisi tersebut membuat Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi contoh penerapan obligasi daerah yang dilakukan secara hati-hati atau prudent, sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lainnya.

“Kalau Jakarta berhasil menerbitkan dan mengelolanya dengan baik, ini bisa menjadi role model bagi daerah lain. Artinya, kita memiliki contoh nyata bahwa obligasi daerah dapat diterbitkan dan dikelola secara prudent,” katanya.

Jakarta Diharapkan Menjadi Role Model

Prof. Candra berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat merealisasikan rencana penerbitan obligasi daerah. Keberhasilan tersebut dinilai bukan hanya membuka alternatif pembiayaan pembangunan, tetapi juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau menerbitkan obligasi, pemerintah daerah akan berhadapan langsung dengan pasar. Laporan keuangan harus transparan dan kinerja keuangan harus dilaporkan secara berkala,” katanya.

Pasar dan investor, lanjut Prof. Candra, akan menilai kondisi fiskal serta tingkat risiko pemerintah daerah secara berkala. Hal tersebut akan mendorong pemerintah daerah untuk terus menjaga kinerja dan kredibilitas keuangannya.

“Bahkan, harga obligasi juga bisa turun apabila pasar menilai terdapat risiko tertentu,” jelasnya.

Keberhasilan Jakarta diharapkan dapat menjadi praktik terbaik sekaligus rujukan bagi daerah lain yang ingin menggunakan obligasi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan atau creative financing untuk memperkuat ruang fiskal daerah.

“Daerah lain nantinya tidak perlu lagi melihat obligasi daerah sebagai sesuatu yang terlalu berisiko karena sudah ada contoh yang berhasil,” katanya.

Prof. Candra menambahkan, kerangka regulasi yang berlaku saat ini dinilai telah cukup memadai untuk mengantisipasi berbagai risiko dalam penerbitan obligasi daerah.

“Mengenai risiko, saya pikir PMK yang ada sudah cukup mengatur untuk menjaga berbagai risiko tersebut,” pungkasnya. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini