x Pulau Seribu Asri

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mei 2026 19:08 37 Boby Noviendi

Viralterkini.id, JAKARTA – Transparansi kekayaan pejabat dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sorotan publik kali ini tidak hanya tertuju kepada Bupati Ciamis, tetapi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, menyusul posisi strategis keduanya dalam pengendalian pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, menilai publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pimpinan daerah di tengah besarnya temuan audit negara.

“Kita gak bisa percaya begitu saja ketika kondisi keuangan daerah bermasalah, kas daerah terganggu, utang membengkak, sementara transparansi pejabat publik sendiri menjadi pertanyaan. Kepala daerah dan pimpinan birokrasi wajib memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat,” kata Siraj.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tercatat mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada laporan periodik 2020 total kekayaannya sebesar Rp11,87 miliar, meningkat menjadi Rp13,97 miliar pada 2021, lalu Rp15,99 miliar pada 2022, dan tercatat Rp14,78 miliar pada laporan akhir jabatan 2023 setelah dikurangi utang Rp1,2 miliar.

Namun hingga memasuki 2026, laporan LHKPN terbaru Bupati Ciamis untuk periode 2025 maupun 2026 belum terlihat dipublikasikan ke publik.

Sementara itu, berdasarkan dokumen LHKPN yang diumumkan KPK, Sekda Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), melaporkan total kekayaan Rp1,372 miliar pada 2021.
Pada 2022 saat masih menjabat Kepala Dinas PUPRP, total kekayaannya tercatat Rp950 juta dengan hutang Rp465 juta. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi Rp1,17 miliar.

Setelah menjabat Sekda Kabupaten Ciamis, LHKPN periodik 2024 menunjukkan total kekayaan sebesar Rp1,114 miliar. Sedangkan laporan periodik 2025 mencatat total kekayaannya menjadi Rp1,181 miliar.

Siraj Naufal menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata soal nominal kekayaan pejabat, tetapi mengenai kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban jabatan di tengah persoalan fiskal daerah.

“Yang dipersoalkan bukan besar kecilnya harta semata. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana pejabat yang mengelola uang rakyat menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas ketika audit negara menemukan persoalan sampai ratusan miliar rupiah,” jarnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK menemukan penggunaan dana transfer yang telah memiliki peruntukan khusus untuk membiayai kegiatan lain senilai sekitar Rp191,21 miliar.

BPK juga mencatat adanya selisih kekurangan kas sekitar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana yang semestinya bersifat earmarked atau memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lain.

Selain itu, audit BPK menemukan berbagai persoalan lain berupa defisit APBD yang membengkak, realisasi belanja tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah, lemahnya pengawasan kas daerah, lemahnya implementasi SIPD, hingga proyek dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Persoalan tersebut tersebar pada berbagai OPD, termasuk BPKD, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga perangkat daerah lainnya.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, mengatakan temuan BPK menunjukkan persoalan yang tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

Menurutnya, posisi Bupati dan Sekda sangat relevan untuk ditelusuri karena keduanya berada pada level tertinggi pengambilan keputusan dan pengendalian birokrasi daerah.

“Bupati adalah pemegang otoritas pemerintahan daerah, sementara Sekda memiliki peran sentral dalam koordinasi birokrasi, administrasi pemerintahan, serta pengendalian kebijakan fiskal daerah. Maka wajar jika kita mengulik persoalan ini lebih dalam bahkan harus ke penegak hukum,” ujarnya.

Igrissa menambahkan bahwa temuan BPK seharusnya tidak berhenti hanya pada rekomendasi administratif.

“Jangan sampai tiap tahun BPK hanya mencatat masalah tanpa ada pertanggungjawaban yang serius. Ketika persoalannya menyangkut pengelolaan APBD, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, persoalan kas daerah, dan proyek bermasalah, maka penegak hukum harus melakukan pendalaman, karena ini arahnya sudah termasuk korupsi,” katanya.

Eks Pengurus HMI Cabang Ciamis dan IACN menyatakan tengah menyiapkan kajian serta telaah terhadap berbagai temuan tersebut untuk dilaporkan ke KPK dalam waktu dekat. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri