x

Dua Ahli Yang Dihadirkan Mengatakan Dua Karyawan PT WKM Tidak Bisa Dipenjarakan Dalam Kasus Ini

waktu baca 4 menit
Rabu, 22 Okt 2025 22:59 103 Redaksi ViralTerkini

Viralterkini.id, Jakarta – Sidang yang berkelanjutan dalam kasus pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Halmahera Timur, Maluku Utara yang digelar dipengadilan Jakarta Pusat pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.

Sidang menghadirkan dua ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana dan Ougy Dayyantara sebagai ahli bidang hukum pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan adanya keanehan dan menemukan indikasi adanya perbedaan perlakuan hukum antara PT Wacana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position dalam perkara pemasangan patok yang menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

Hakim Menilai Adanya Keanehan
Hakim menilai, PT WKM justru dipidana meski hanya memasang patok kayu di area IUP miliknya sendiri, sementara PT Position yang membangun jalan tanpa koordinasi di area tambang tersebut tidak dijerat pidana.

“Majelis melihat ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. PT WKM yang memasang patok kayu selama kurang dari satu bulan di wilayah IUP-nya sendiri dituntut pidana, sementara PT Position yang melakukan upgrade jalan dari 5 meter menjadi 12 meter sejak Oktober 2024 di wilayah IUP PT WKM tanpa koordinasi tidak dipidana,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Ougy juga menegaskan, pemasangan patok batas wilayah termasuk bagian dari kegiatan konstruksi, yang tetap membutuhkan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.  Menanggapi pertanyaan kuasa hukum PT WKM mengenai apakah pemasangan patok kayu di wilayah IUP sendiri bisa dianggap kegiatan produksi yang memerlukan PPKH.

“Pemasangan tanda batas bukan pelanggaran, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018,” terangnya.

Sementara itu, Chairul Huda, ahli pidana yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam dakwaan jaksa terhadap dua karyawan PT WKM tidak tepat.

Menurutnya, unsur “menghalangi kegiatan pertambangan” hanya terpenuhi bila terdapat tindakan fisik nyata.

“Perbuatan menghalangi harus berupa tindakan fisik yang benar-benar menyebabkan kegiatan pertambangan pihak lain terhambat,” katanya.

Chairul menegaskan, bila perbedaan muncul karena tafsir batas wilayah izin tambang, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme administratif, bukan pidana.

“Hukum pidana bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Timur.

Akibat laporan tersebut, dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa melakukan tindak pidana.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, sebab patok kayu yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri dan tidak menimbulkan kerugian.

Sementara itu, dari pihak aktivis, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya persidangan, menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU bersifat objektif dan menjelaskan aspek hukum secara menyeluruh.

“Dari penjelasan ahli hukum pidana, saya melihat penilaiannya cukup objektif. Tapi untuk ahli dari ESDM, saya merasa ada hal yang kurang, terutama ketika ditanya tentang kepemilikan IUP dan IPPKH. Seharusnya PT Position saat melakukan PKS dengan PT WKS juga meminta izin kepada PT WKM yang notabene pemegang IUP lahan tersebut,” ujar Yohannes.

Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara fakta izin di lapangan dan perjanjian kerja sama antar perusahaan yang kini menjadi pangkal sengketa.

“Saksi ESDM tadi justru mengatakan bahwa PT Position boleh saja melakukan itu tanpa memberitahu WKM, padahal secara hukum administrasi dan izin, itu keliru,” tambahnya.

Menutup sidang, kuasa hukum PT WKM mengungkapkan optimisme bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

Mereka menilai pernyataan ahli semakin menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

“Kami yakin majelis hakim sudah memahami duduk perkaranya. Fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kami berharap pada sidang berikutnya, kebenaran hukum bisa semakin terang,” pungkas Rolas.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi dari pihak penasehat hukum PT WKM pada pekan depan. (ma)

Redaksi ViralTerkini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x