Ilustrasi pelecehan seksual di kampus_Ilustrator Viralterkini Viralterkini.id, Jakarta — Mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A resmi melaporkan seorang dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, korban menjerat terlapor dengan Pasal 414 KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (15/4).
Menurut Budi, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti yang tersedia. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini telah direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO).
“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban membagikan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dosennya saat masih berusia 19 tahun. Ia juga menyebut terdapat dua korban lain yang mengalami kejadian serupa dengan pola yang sama.
Pengakuan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan civitas akademika, yang mendorong adanya transparansi dan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Universitas Budi Luhur menyatakan telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan. Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyebut keputusan itu diambil sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menangani dugaan pelanggaran serius di lingkungan kampus.
Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku sejak 27 Februari 2026.
“Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen terlapor,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi kampus, Selasa (7/4).
Agus menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses investigasi yang lebih mendalam dan independen. Dengan penonaktifan sementara, diharapkan proses pengumpulan bukti dapat dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Keputusan ini diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi,” jelasnya.
Pihak kampus juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Selain itu, Universitas Budi Luhur menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi serta penerapan kebijakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Undang-Undang TPKS yang digunakan dalam laporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi maupun terlapor.
Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini secara bijak, serta memberikan dukungan kepada korban agar berani melaporkan kasus serupa tanpa rasa takut. (agf/ma)