x Pulau Seribu Asri

Dokter RSCM Sebut Mata Kanan Aktivis KontraS Andrie Yunus Rusak Permanen Akibat Air Keras

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 11:56 21 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Faraby Martha, mengungkap kondisi serius yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akibat penyiraman air keras.

Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), Faraby menyatakan mata kanan Andrie mengalami kerusakan permanen dengan tingkat keparahan kategori berat.

Faraby hadir sebagai saksi ahli yang didatangkan oditur militer untuk memberikan penjelasan medis terkait dampak luka kimia yang dialami korban. Dalam persidangan, ia menyebut kerusakan mata Andrie masuk dalam kategori grade 3 dari total 4 tingkat keparahan trauma kimia pada mata.

“Jadi, tingkat keparahan trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4, artinya parah,” ujar Faraby di hadapan majelis hakim.

Menurut Faraby, kerusakan yang dialami mata kanan Andrie tidak dapat dipulihkan seperti semula. Paparan air keras telah menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan mata korban.

Saat menjawab pertanyaan oditur militer, Faraby menegaskan bahwa tim medis di RSCM kini hanya berupaya mempertahankan struktur bola mata agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.

“Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata,” katanya.

Ia menjelaskan, penanganan intensif terus dilakukan sejak Andrie dibawa ke RSCM usai insiden penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.

Sidang Tuntutan Ditunda Demi Tambahan Saksi Ahli

Agenda persidangan sejatinya adalah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Namun, oditur militer meminta penundaan karena masih membutuhkan pemeriksaan tambahan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Selain Faraby Martha, oditur militer juga menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo sebagai saksi ahli tambahan.

“Mohon izin Yang Mulia. Memang seyogianya pada hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan,” ujar oditur militer sebelum sidang dimulai.

Ia menambahkan, tuntutan akan dibacakan setelah pemeriksaan seluruh saksi ahli tambahan selesai dilaksanakan.

Empat Personel BAIS TNI Jadi Terdakwa

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau BAIS TNI. Mereka yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang aktif mengkritisi berbagai isu pelanggaran HAM di Indonesia. Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan ulang pada 3 Juni 2026 mendatang. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri