Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Foto : Dewan Pers Viralterkini.id, Jakarta – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
Uji publik berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut hadir, antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, serta Universitas Diponegoro.
Selain itu, berbagai organisasi pers juga terlibat, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
Tokoh pers yang hadir antara lain Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, serta Benny Butarbutar. Turut hadir pula KTP2JB, Lembaga Bantuan Hukum Pers, serta dukungan dari PR2Media.
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen serta transparan.
Sejumlah prinsip utama yang ditekankan dalam pengelolaannya meliputi independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.
Selain itu, mekanisme pengelolaan dana juga dirancang dengan sistem checks and balances guna memastikan tata kelola yang baik.
Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Adapun penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. (ma)