x Viralterkini

Dana Bencana Diduga Mengalir ke Saham, KPK Geledah 8 Lokasi dan Sita 3 Mobil!

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 08:11 17 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Uang, perhiasan, hingga tiga mobil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah delapan lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di balik perkara ini, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham bernilai puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026 di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Rumah, kantor, serta sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara menjadi sasaran penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang-barang yang ditemukan akan ditelusuri untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dana penanggulangan bencana.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Rangkaian penggeledahan dimulai dari Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Penyidik kemudian melanjutkan pencarian barang bukti di sejumlah lokasi hingga Senin (19/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis temuan tersebut dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian.

Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Sorotan

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap dari penyedia proyek.

Pada klaster pertama, penyidik menyoroti pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung selama 2024–2026. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan tersangka BMS, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik mantan Kepala BNPB.

Total nilai pengadaan yang disorot mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan terkait dugaan konflik kepentingan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diduga digunakan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Kepemilikan saham tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dugaan Fee Proyek hingga Penerimaan Emas

Pada klaster kedua, KPK menduga adanya permintaan imbalan kepada penyedia agar memperoleh proyek pengadaan yang menggunakan DSP.

Tersangka RIC, tenaga ahli Kepala BNPB, diduga menerima sekitar Rp2,38 miliar dari GER melalui perantara pada Januari–September 2026.

Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan Rp140 juta kepada GPS, pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian penerimaan tersebut diduga berasal dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.

Barang Bukti Mencakup Aset Kripto Rp1,1 Miliar

Dalam pengungkapan awal perkara, KPK turut mengamankan barang bukti yang ditaksir bernilai total sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar. Temuan ini merupakan bagian dari pengungkapan awal perkara, terpisah dari uraian hasil penggeledahan delapan lokasi pada 15–19 Oktober 2026.

Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan penerimaan suap maupun penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Lima Tersangka Ditahan

KPK menetapkan lima tersangka, yakni BMS dan RIC dari unsur tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku pejabat sekaligus PPK, serta SNG dan GER dari pihak swasta.

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Perkara ini menyoroti pengelolaan dana yang semestinya tersedia untuk merespons keadaan darurat bencana. Penyidikan kini berlanjut melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak terkait, dan pendalaman barang bukti yang telah disita. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini