x Viralterkini

Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Sumber Suap, KPK Ungkap Aliran Miliaran Rupiah dan Emas

waktu baca 3 menit
Minggu, 18 Okt 2026 06:12 1 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — Dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan imbalan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan suap dan konflik kepentingan tersebut. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan. Penetapan lima tersangka juga diberitakan ANTARA.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta imbalan kepada penyedia untuk mendapatkan paket pengadaan pada 2026.

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, saudara RIC (Richard Erlangga) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS). Direktur perusahaan itu, Gery Prasetiawan, diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat BNPB melalui perantara.

KPK menduga Richard menerima Rp2,38 miliar dari Gery sepanjang Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Penelusuran penyidik turut mengungkap dugaan penerimaan lain oleh Gabriel, berupa uang dalam rupiah dan valuta asing serta emas.

“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB,” jelas Taufik.

Keterangan tersebut menyebut sebagian penerimaan diduga berasal dari penyedia pengadaan BNPB. Sumber dan keterkaitan masing-masing penerimaan masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.

Dalam klaster perkara lainnya, KPK menduga Bima Setiawan menggunakan Dana Siap Pakai untuk membeli 150,4 juta saham. Bima, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, disangkakan terlibat konflik kepentingan dalam pengelolaan dana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Sementara itu, Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B. Dua pihak swasta, Syifa dan Gery, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini menempatkan pengawasan dana penanganan bencana dalam perhatian publik. Dana yang disiapkan untuk merespons kebutuhan kedaruratan diduga berkaitan dengan transaksi imbalan pengadaan dan penggunaan yang mengandung konflik kepentingan.

Seluruh sangkaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Bahan keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan para tersangka maupun penasihat hukum mereka atas dugaan yang disampaikan KPK. (bn)

5 poin penting:

  1. Lima orang menjadi tersangka. KPK menetapkan Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.
  2. Richard diduga menerima Rp2,38 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur PT TLS, Gery Prasetiawan, sepanjang Januari–September 2026 terkait pengadaan.
  3. Gabriel diduga menerima uang dan emas. Selain Rp140 juta dari Gery, KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, emas fisik 133 gram, dan tabungan emas 192 gram.
  4. Dana Siap Pakai diduga digunakan membeli saham. Dalam klaster berbeda, Bima diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli 150,4 juta saham.
  5. Penahanan awal berlangsung 20 hari. Kelima tersangka ditahan sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 untuk kepentingan penyidikan; seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian hukum.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini