x Viralterkini

Anggota Komisi XI Terkait Perdebatan Purbaya dan Pramono Soal Obligasi DKI Jakarta Rp 5,6 T

waktu baca 4 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 12:50 16 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait rencana penerbitan obligasi daerah perlu diselesaikan melalui pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data.

Menurut Andreas, rencana penerbitan obligasi daerah DKI senilai Rp5,6 triliun perlu diuji berdasarkan kemampuan fiskal DKI, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” ujar Andreas dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan instrumen baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukumnya telah dibangun sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan mengenai pinjaman dan obligasi daerah kemudian terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka tersebut, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

“Artinya, instrumen ini memang sudah disiapkan dalam sistem keuangan daerah kita sejak lama. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru kita cari aturan mainnya,” kata Andreas.

Andreas mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya melihat obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan dan dikelola secara prudent.

Kapasitas fiskal DKI menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhitungkan. Dengan APBD 2026 sekitar Rp81,32 triliun dan PAD yang besar, kemampuan Jakarta untuk menanggung kewajiban pembiayaan perlu dilihat secara proporsional terhadap skala fiskalnya.

“Ukuran risikonya tidak bisa hanya melihat angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, berapa PAD, berapa kewajiban yang sudah ada, berapa kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahunnya, dan bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu,” ujarnya.

Andreas juga menekankan pentingnya debt service coverage ratio (DSCR) sebagai salah satu indikator kemampuan pembayaran. Rasio tersebut penting untuk melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.

“Kalau kita bicara kemampuan bayar, tentu ada ukurannya. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi bahwa obligasi itu besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul,” kata Andreas.

Menurutnya, apabila seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, maka rencana DKI menerbitkan obligasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kesehatan fiskal daerah.

Andreas menegaskan bahwa kapasitas fiskal yang kuat harus diikuti dengan penggunaan dana yang tepat. Obligasi seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus bisa diukur, dan jangan sampai obligasi digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin,” ujarnya.

Pemerintah Pusat Juga Harus Menguraikan Indikator Objektif

Ia juga meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi DKI. Menurutnya, setiap keberatan perlu disertai indikator dan parameter yang jelas.

“Kalau ada kekhawatiran, mari kita buka parameternya. Apakah masalahnya kemampuan bayar, struktur pembiayaan, proyeknya, atau ada ketentuan yang belum terpenuhi. Semua bisa dibahas kalau basisnya data. Jadi pusat pun perlu fair dalam bersikap,” kata Andreas.

Di sisi lain, Andreas menilai Pemprov DKI juga perlu membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi. Transparansi tersebut penting untuk memastikan keputusan penerbitan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor.

Menurut Andreas, perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI justru dapat menjadi momentum untuk membangun mekanisme pembiayaan daerah yang lebih sehat. Jakarta dapat menjadi contoh bagaimana daerah dengan kapasitas fiskal kuat menggunakan instrumen pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Jadi menurut saya, jangan dipertentangkan antara pusat dan daerah. Pusat punya fungsi menjaga kesehatan fiskal, sementara daerah punya kebutuhan pembangunan. Keduanya bisa bertemu pada data, parameter, dan aturan yang sama,” ujarnya.

“Kalau memang secara fiskal mampu, proyeknya layak, dan seluruh ketentuan dipenuhi, maka ruang untuk DKI menerbitkan obligasi tentu harus diberikan. Sebaliknya, kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki bersama. Yang penting keputusan akhirnya objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Andreas. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini