Viralterkini.id, JAKARTA – Jumat, (01/11/2024). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Wilayah Jakarta, di lima lokasi.
Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, bisa memanfaatkan layanan yang SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dapat memperbarui masa berlaku SIM-nya tanpa perlu menggunakan perantara calo.
Dikutip dari media social resmi @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Jumat (1/11/2024).
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM memalui layanan SIM keliling, hendaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan diantaranya:
Untuk hasil tes psikologi dan tes kesehatan juga dapat melakukannya, pada lokasi SIM keliling yang telah disediakan.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI
Saat ini pelayanan SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Apabila Anda terlambat mengurus SIM satu hari saja, maka Anda wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. Sementara untuk pembuatan SIM baru akan dilayani di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.(bc)
Tidak ada komentar