x Pulau Seribu Asri

Demi Bayar Hutang dan Judi, Ini Pengakuan Karyawan Indomaret Batam

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mar 2024 11:51 335 M Ary K

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku penggelapan dalam jabatan yang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Foto : IST/Polresta Balerang

Viralterkini.id, Jakarta – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada Rabu, 6 Maret 2024 yang dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon, dan Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo.

Konferensi pers ini membahas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) berinisial AKH (20) dan mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Menurut Kapolresta Barelang, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/98/II/2024/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, yang diajukan pada tanggal 17 Februari 2024.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (12/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Karyawan Indomaret di Bengkong Palapa, Bengkong, Batam bernama Khalid yang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 216.831.409 juta berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang, pada Kamis 29 Februari 2024.

Tersangka, Abdul Khalik Hasibuan (24), ditangkap polisi di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepada polisi pelaku mengaku uang tersebut ia gunakan untuk bayar hutang judi online dan main cewek.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Barelang..

“Uang ini digunakan untuk membayar hutang judi slot senilai puluhan juta. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK),” ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Pada konferensi pers tersebut, Kepala Cabang Indomaret Batam, Adi Jati Kusumo, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku dengan cepat. Piagam penghargaan pun diserahkan sebagai bentuk apresiasi.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada pemilik usaha agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap karyawan yang bertugas menjemput uang, serta tidak meninggalkan mereka sendirian untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (bd)

Sumber : Herald.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!