Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, serta PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) mendapat penolakan dari para pemegang saham minoritas. Mereka menilai rapat tersebut mengabaikan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait sengketa saham kedua perseroan.
RUPS berlangsung di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026). Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, mempertanyakan dasar kewenangan pihak penyelenggara rapat setelah adanya putusan-putusan tersebut.
Menurut Primaditya, putusan PK yang memenangkan kliennya telah membatalkan sejumlah keputusan korporasi dan peralihan saham yang menjadi dasar pengendalian kedua perusahaan.
“RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Primaditya dalam keterangannya kepada awak media.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sekaligus meminta pembatalan rapat sebelum RUPS berlangsung. Namun, menurut dia, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” katanya.
Tiga Putusan PK Jadi Dasar Keberatan
Primaditya menyebut tiga putusan PK Mahkamah Agung sebagai dasar keberatan para pemegang saham minoritas terhadap penyelenggaraan RUPS.
Dua di antaranya adalah Putusan Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut penjelasannya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, beserta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta itu.
Ia juga merujuk putusan PK tertanggal 29 Juni 2026 yang, menurutnya, membatalkan peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020, serta Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
Primaditya berpendapat, akibat hukum putusan-putusan tersebut harus menjadi pertimbangan sebelum kedua perseroan kembali menjalankan tindakan korporasi.
“Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujarnya.

Berawal dari Peralihan Saham pada 2020
Menurut Primaditya, sengketa bermula dari peralihan saham PT PMBS milik Jonny Herman dan Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020. Transaksi tersebut disebut membuat perusahaan penerima menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.
Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi itu karena, menurut mereka, saham tidak terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lainnya.
Perselisihan kemudian berkembang seiring munculnya rencana pengambilalihan saham oleh PT Pelita Reliance International Hospital serta peningkatan modal perseroan.
Primaditya menyebut dua RUPS Luar Biasa yang dijadwalkan pada 9 Juni 2022 akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan. Sengketa kemudian berlanjut melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Modal Dasar Rp8 Triliun Dipersoalkan
Para pemegang saham minoritas juga menyoroti RUPS Luar Biasa PT PMBS pada 15 September 2022. Salah satu pembahasannya adalah peningkatan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun, serta modal ditempatkan dan disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.
Primaditya menilai peningkatan modal tersebut berpotensi memperkecil persentase kepemilikan atau mendilusi saham kliennya apabila mereka tidak mampu mengikuti penambahan modal.
“Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kebutuhan usaha yang mendasari peningkatan modal tersebut. Menurutnya, pemegang saham minoritas belum memperoleh penjelasan memadai mengenai alasan dan kebutuhan pendanaan perseroan.
Tuntut Transparansi dan Siapkan Langkah Hukum
Selain sengketa saham, Primaditya menyampaikan keluhan kliennya mengenai akses terhadap dokumen perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit. Para pemegang saham minoritas juga mempertanyakan pelaksanaan RUPS tahunan serta pembagian dividen.
“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” ujarnya.
Primaditya menegaskan, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan kepemilikan serta pengelolaan perseroan sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan pemegang saham minoritas akan melanjutkan langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka, termasuk rencana pelaporan pidana ke Bareskrim Polri.
Bahan keterangan yang diterima belum memuat tanggapan dari manajemen PT PMBS, PT FBS, maupun pihak lain yang disebut. Penilaian mengenai keabsahan RUPS dan konsekuensi putusan pengadilan dalam berita ini merupakan pendapat kuasa hukum pemegang saham minoritas. (ma)