x Viralterkini

Kemkomdigi Soroti Perekaman Tanpa Izin, Ingatkan Privasi dan Etika Membuat Konten

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 07:19 33 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan pentingnya menghormati privasi dalam pengambilan gambar di ruang publik. Perekaman seseorang tanpa persetujuan, terlebih jika hasilnya dipublikasikan untuk kepentingan konten atau komersial, dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi etika dan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal tersebut di Taman Kota GBK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa keberadaan seseorang di ruang publik tidak berarti hak privasinya dapat diabaikan.

Pernyataan itu merespons insiden seorang kreator konten yang merekam anggota tim sales dan promosi dalam pameran otomotif GIIAS tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Yang menjadi perhatian saat itu adalah perekaman dilakukan tanpa izin yang bersangkutan, kemudian kontennya dipublikasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu maupun komersial. Ada persoalan privasi, etika, maupun perlindungan data pribadi yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Fifi, dikutip Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi kreator konten dan masyarakat agar mempertimbangkan hak orang lain sebelum merekam maupun menyebarkan gambar. Kepentingan membuat konten perlu disertai tanggung jawab terhadap individu yang menjadi objek perekaman.

Di sisi lain, Fifi menegaskan bahwa perhatian terhadap privasi tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik. Hak wartawan untuk memperoleh informasi serta hak masyarakat untuk menerima informasi tetap perlu dijaga.

“Yang ingin kami lindungi adalah hak seseorang akan privasi, dan yang dijamin adalah hak jurnalis untuk memperoleh informasi serta hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Dalam menjalankan peliputan, wartawan tetap perlu bekerja secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Penghormatan terhadap privasi menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut, bersamaan dengan pemenuhan kepentingan publik.

Pernyataan Kemkomdigi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan individu dan keterbukaan informasi. Kreator konten, masyarakat, maupun awak media diharapkan memperhatikan konteks perekaman, tujuan publikasi, serta dampaknya terhadap orang yang direkam.

Dengan demikian, ruang publik tetap dapat menjadi tempat memperoleh dan menyampaikan informasi tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap privasi. (ma)

5 Poin Penting

  1. Kemkomdigi menyoroti perekaman tanpa izin. Pengambilan gambar yang kemudian dipublikasikan untuk konten atau kepentingan komersial perlu memperhatikan privasi, etika, dan perlindungan data pribadi.
  2. Insiden di GIIAS menjadi perhatian. Pernyataan tersebut merespons perekaman anggota tim sales dan promosi oleh kreator konten tanpa persetujuan yang bersangkutan.
  3. Ruang publik tidak menghapus hak privasi. Masyarakat diingatkan untuk menghormati orang yang menjadi objek perekaman.
  4. Kerja jurnalistik tetap perlu dijaga. Fifi menegaskan pentingnya hak wartawan memperoleh informasi dan hak publik menerima informasi, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
  5. Publikasi membutuhkan tanggung jawab. Pembuat konten perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan gambar dan dampaknya terhadap individu yang direkam.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini