Petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang menindak 10,39 juta batang rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Tangerang) Viralterkini.id, Jakarta – Bea Cukai Tangerang menindak 10.395.532 batang rokok ilegal hingga 31 Agustus 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari 445 operasi terhadap hasil tembakau ilegal di wilayah kerja instansi tersebut.
Dari keseluruhan penindakan, barang hasil penindakan diperkirakan bernilai Rp18,04 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp9,63 miliar.
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi komoditas yang paling banyak ditindak. Jumlahnya mencapai 10.395.532 batang dengan perkiraan nilai Rp15,46 miliar.
Potensi kerugian negara dari penindakan SKM dan SPM tersebut diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar. Selain rokok konvensional, petugas juga menindak rokok elektrik (HT-REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Bea Cukai Tangerang mencatat penindakan HT-REL sebanyak 27.816 mililiter. Petugas juga menindak tembakau kunyah dengan total 822.654 gram.
Khusus sepanjang Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang melakukan 58 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 1.787.560 batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp2,65 miliar. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp1,60 miliar.
Berdasarkan wilayah operasi, Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbanyak. Petugas menerbitkan 277 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap SKM dan SPM.
Jumlah rokok yang ditindak di Kabupaten Tangerang mencapai 7.492.460 batang. Selain itu, petugas melakukan dua penindakan HT-REL dengan total 27.816 mililiter.
Nilai barang yang ditindak di Kabupaten Tangerang mencapai Rp11,14 miliar untuk SKM dan SPM. Sementara nilai HT-REL diperkirakan Rp106,86 juta.
Di Kota Tangerang, Bea Cukai mencatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM. Jumlah barang yang ditindak mencapai 2.901.932 batang.
Petugas juga menindak tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram melalui satu penindakan terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya.
Adapun di Kota Tangerang Selatan, terdapat satu SBP terhadap SKM dan SPM. Jumlah rokok yang ditindak mencapai 1.140 batang.
Bea Cukai Tangerang kemudian menyelesaikan barang hasil penindakan melalui sejumlah mekanisme sesuai ketentuan hukum.
Sebanyak 9.150.228 batang hasil tembakau diselesaikan melalui mekanisme Barang Dikuasai Negara (BDN). Barang berstatus BDN selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pengelolaan barang tersebut kemudian ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah pemusnahan untuk mencegah barang kembali beredar di masyarakat.
Selain itu, Bea Cukai Tangerang menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam sejumlah perkara. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga 31 Agustus 2026, mekanisme tersebut menghasilkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp546,818 juta. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara.
Di sisi lain, sebanyak 1.053.200 batang hasil tembakau ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Perkara tersebut telah berstatus P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Perkara itu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tiga penindakan terkait memiliki perkiraan nilai barang Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara Rp940,52 juta.
Sementara itu, sebanyak 4.536 mililiter HT-REL dan 822.654 gram tembakau kunyah diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Cukai (STCK-1).
Kepala Bea Cukai Tangerang Indriya Karyadi mengatakan, penindakan tersebut menunjukkan konsistensi instansinya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan,” ujar Indriya.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan sekaligus pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Menurut Indriya, tingginya jumlah penindakan menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi perhatian. Karena itu, Bea Cukai Tangerang akan meningkatkan pengawasan untuk menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan,” katanya.
Indriya juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Tangerang menyatakan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan perdagangan hasil tembakau yang sesuai aturan.