x Viralterkini

KPK Endus Aliran Uang ke Anggota DPRD Bengkulu, Rumah Mewah dan Mobil Disita!

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 07:39 22 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penerimaan tersebut diduga berasal dari sumber lain di luar proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri aliran uang sekaligus mendalami latar belakang pemberiannya. Hubungan antara Vinna dan pihak swasta yang diduga menyerahkan uang juga menjadi perhatian penyidik.

“Penyidik juga terus mendalami dan menelusuri yang kemudian ada dugaan bahwa VLA ini selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR, juga ada dugaan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.

Motif Pemberian Uang Diusut

KPK belum mengungkap identitas pihak swasta maupun nilai uang yang diduga diberikan kepada Vinna. Penyidik akan mencari tahu motif, inisiatif, serta kepentingan di balik dugaan transaksi tersebut.

“Nah, ini semuanya nanti akan didalami motif, inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa,” kata Budi.

Menurutnya, dugaan penerimaan dari pihak swasta tersebut berbeda dengan aliran uang yang dikaitkan dengan proyek-proyek PUPR. Informasi itu masih dikembangkan untuk menemukan hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Rumah Mewah dan Mobil Milik Vinna Disita

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna. Penyidik masih menelusuri sumber dana serta keterkaitan kedua aset tersebut dengan dugaan korupsi yang ditangani.

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Vinna sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/8/2026). Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara terperinci hasil pemeriksaan tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berawal dari Kasus Ijon Proyek Rejang Lebong

Penyidikan di Kota Bengkulu merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Saat mengembangkan penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di Rejang Lebong yang diduga berkaitan dengan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang sekitar Rp4 miliar.

KPK saat ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Dengan demikian, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Hingga kini, Vinna masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. KPK masih mendalami seluruh dugaan aliran uang, kepemilikan aset, serta keterkaitan pihak-pihak yang terlibat. (ma)

5 Poin Penting

  1. KPK mengendus aliran uang lain: Vinna Ledy Anggraheni diduga menerima uang dari pihak swasta di luar proyek-proyek Dinas PUPR.
  2. Motif pemberian sedang dibongkar: Penyidik menelusuri tujuan, inisiatif, dan hubungan antara Vinna dengan pihak swasta pemberi uang.
  3. Aset mewah telah disita: KPK menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna untuk didalami keterkaitannya dengan perkara.
  4. Uang Rp4 miliar ditemukan: Uang tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  5. Belum ada tersangka dalam perkara Kota Bengkulu: KPK masih menggunakan Sprindik umum, sedangkan Vinna sejauh ini diperiksa sebagai saksi.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini