Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik menggeledah delapan lokasi dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Nama PT Adaro Energy Tbk turut mencuat dalam pengembangan penyidikan setelah KPK memanggil mantan Kepala Divisi Pajaknya, Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi. Perusahaan tambang batu bara tersebut kini telah berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk.
Penggeledahan dilakukan secara maraton pada 26–28 Agustus 2026. Delapan lokasi yang disasar berupa rumah dan kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin serta Banjarbaru.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga dapat membuka lebih terang konstruksi perkara dan aliran dana dalam pengurusan pajak.
Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus. KPK juga akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui substansi perkara.
Eks Kepala Divisi Pajak Adaro Dipanggil
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jul Seventa Tarigan pada 19 Agustus 2026. Penyidik ingin mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengurusan perpajakan sejumlah perusahaan.
Namun, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan sehari setelah pemanggilan, Jul belum memenuhi panggilan tersebut dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. Dengan demikian, status Jul dalam perkara ini masih sebagai saksi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Jul dipanggil karena pernah menangani urusan perpajakan beberapa perusahaan. KPK sedang menelusuri temuan mengenai dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak, termasuk kepada pihak yang telah berstatus terdakwa.
KPK belum menjelaskan apakah delapan lokasi yang digeledah memiliki hubungan langsung dengan Jul maupun kantor perusahaan dalam Grup Adaro. Penyidik masih mencocokkan setiap fakta dan alat bukti agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berawal dari Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Dalam perkara awal tersebut, diduga terjadi pemberian uang senilai Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses restitusi pajak. KPK kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna mengusut pihak pemberi lainnya, dugaan penerimaan oleh pejabat lain, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
KPK Ajak Publik Ikut Mengawal
KPK menilai korupsi di sektor perpajakan dapat memberikan dampak serius karena berpotensi menggerus penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Lembaga antirasuah itu mengajak masyarakat mengikuti dan mengawal perkembangan penyidikan sebagai bentuk kontrol publik. Namun, KPK mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Pernah Disorot Global Witness
Jauh sebelum perkara KPP Madya Banjarmasin mencuat, Adaro pernah menjadi sorotan Global Witness pada Juli 2019. Organisasi tersebut menduga pengaturan transaksi melalui anak usaha di Singapura, Coaltrade Services International, berpotensi membuat pajak yang dibayarkan di Indonesia lebih rendah hingga US$125 juta selama 2009–2017.
Global Witness mencatat rata-rata komisi tahunan yang diterima Coaltrade meningkat dari US$4 juta sebelum 2009 menjadi US$55 juta selama 2009–2017. Lebih dari 70 persen batu bara yang diperdagangkan disebut berasal dari anak usaha Adaro di Indonesia.
Adaro saat itu membantah melakukan pelanggaran dan menegaskan selalu mematuhi ketentuan perpajakan serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Belum ada pernyataan KPK yang menyebut laporan Global Witness pada 2019 berkaitan langsung dengan penyidikan kasus KPP Madya Banjarmasin. Hingga kini, KPK juga belum mengumumkan PT Adaro maupun pengurusnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. (ma)
5 Poin Penting
- KPK menggeledah delapan rumah dan kantor pihak swasta di Banjarmasin serta Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026.
- Sejumlah dokumen disita dan akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara serta dugaan aliran dana.
- Nama Adaro muncul dalam pengembangan penyidikan setelah mantan Kepala Divisi Pajaknya, Jul Seventa Tarigan, dipanggil sebagai saksi.
- Perkara awal berkaitan dengan restitusi PPN Rp48,3 miliar, dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada aparat pajak.
- Belum ada penetapan tersangka dari pihak Adaro, sedangkan sorotan Global Witness pada 2019 merupakan isu terpisah yang belum dinyatakan KPK berkaitan dengan kasus ini.