Petugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Halmahera Tengah terlihat sibuk mengoperasikan laptop dan peralatan pendukung di pos pelayanan lapangan di KM 30 Akejira. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menyelesaikan perekaman dan penerbitan langsung sejumlah dokumen penting bagi warga Suku Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa). Foto: Dok. Dukcapil Halteng Viralterkini.id, HALTENG— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada Jumat (24/7/2026), tim khusus Dukcapil bergerak menembus kawasan pedalaman KM 30 Akejira untuk menggelar Pelayanan Langsung Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan bagi Suku Terasing Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa).
Langkah jemput bola ini dipimpin langsung di bawah arahan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Tengah, Dr. Lasamida Kurupunda, M.Pd.
Untuk menyisir area yang terisolasi tersebut, Dukcapil menerjunkan tim teknis yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Farlis, S.I.P.
Tim ini diperkuat oleh para personel teknis kependudukan dan biometrik, yakni Syahrizal Jalil, S.Kom., Mulyadi Mahmud Salatalohi, S.Kom., Fauzan Kurniawan, serta Edi Hidayat Kubal.

Menembus jalur darat dan topografi pedalaman yang ekstrem tak menyurutkan langkah tim Bidang PIAK untuk menjangkau kelompok masyarakat adat rentan.
Kadis Dukcapil Halmahera Tengah, Dr. Lasamida Kurupunda, M.Pd., menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Dokumen kependudukan adalah hak konstitusional dasar setiap warga negara, termasuk saudara-saudara kita Suku Tobelo Dalam. Tidak boleh ada satu pun warga Halmahera Tengah yang terabaikan hanya karena kendala geografis. Kepemilikan identitas sah ini adalah ‘pintu masuk’ agar mereka dapat mengakses jaminan kesehatan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum dari negara,” tegas Lasamida.
Sementara itu, Kabid PIAK Farlis, S.I.P., mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci sukses pelaksanaan perekaman biometrik di lapangan, mengingat keterbatasan bahasa dan dinamika sosial masyarakat adat setempat.
“Perjalanan menuju KM 30 Akejira memang penuh tantangan medan, namun antusiasme warga saat menerima dokumen identitas mereka membuat seluruh lelah tim terbayarkan. Kami memastikan proses perekaman biometrik berjalan kondusif dan ramah bagi warga Suku Tobelo Dalam,” ujar Farlis.
Melalui pendekatan yang sabar dan persuasif, tim berhasil melakukan perekaman biometrik serta langsung menerbitkan dokumen kependudukan resmi di tempat.

Berikut adalah rincian capaian pelayanan langsung di KM 30 Akejira:
| Jenis Dokumen Kependudukan | Jumlah Terbit & Diserahkan |
|---|---|
| Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) | 5 lembar |
| Akta Kelahiran | 4 dokumen |
| Kartu Keluarga (KK) | 2 berkas |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | 1 lembar |
Penyerahan dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum sejak dini bagi generasi muda Suku Tobelo Dalam. Di sisi lain, kepemilikan KTP-el dan Kartu Keluarga memberikan kepastian status hukum atas keberadaan mereka di atas tanah leluhurnya.
Dukcapil Kabupaten Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus melanjutkan program jemput bola secara berkala di berbagai titik pedalaman lainnya, guna memastikan tidak ada lagi warga rentan yang tertinggal dalam sistem administrasi kependudukan nasional. (Red)