x Pulau Seribu Asri

Menakar Konstitusionalitas Transisi Legislatif Daerah Pasca-Putusan MK 135/2024

waktu baca 5 menit
Senin, 1 Jun 2026 00:00 33 Red

Oleh: Hamdan Halil/Pembelajar Hukum Konstitusi dan Legisprudensi

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 kembali menguji ketahanan arsitektur ketatanegaraan kita. Dengan membelah desain keserentakan pemilu menjadi dua tahap—Pemilu Nasional pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031—MK sejatinya sedang melakukan koreksi total atas beban pemilu yang selama ini dinilai tidak manusiawi dan mengaburkan substansi lokalitas.

Namun, di balik cita-cita ideal penataan pemilu tersebut, terselip sebuah implikasi yuridis yang luar biasa rumit: munculnya legislative vacuum (kekosongan hukum institusional) pada lembaga DPRD di seluruh Indonesia selama periode 2029 hingga 2031.

Secara alamiah, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan purna-tugas pada tahun 2029. Ketika pemilu daerah baru akan digelar pada 2031, muncul pertanyaan krusial yang menuntut jawaban cepat dan presisi: siapa yang akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di daerah selama dua tahun masa transisi tersebut?

Saat ini, Komisi II DPR mulai menggodok RUU Pemilu untuk merespons putusan tersebut. Berbagai wacana mengemuka, mulai dari memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi 7 tahun via Aturan Peralihan, menunjuk Penjabat (Pj) Legislatif dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga memberlakukan status DPRD Demisioner. Di sinilah kedewasaan berhukum kita diuji untuk menemukan jalan keluar yang tidak hanya praktis, tetapi juga konstitusional.

Kesesatan Nalar “Pj Legislatif” dan PAW Massal

Dalam dinamika hukum tata negara, kita harus menggarisbawahi secara tebal bahwa opsi menunjuk Penjabat (Pj) Anggota DPRD dari unsur birokrasi atau ASN adalah sebuah kesesatan nalar hukum (legal fallacy).

Pertama, doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang melahirkan asas checks and balances melarang keras adanya pembauran personalia antara rumpun eksekutif dan legislatif. Menempatkan ASN—yang secara kodrati berada di bawah kendali eksekutif—ke dalam kursi parlemen daerah akan melumpuhkan fungsi pengawasan parlemen itu sendiri.

Kedua, Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit mengunci syarat bahwa anggota DPRD harus dipilih melalui pemilihan umum. Memasukkan unsur non-pilihan rakyat ke dalam lembaga perwakilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat (popular sovereignty). Konsekuensi hukumnya sangat fatal: setiap Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disahkan oleh “Pj Legislatif” dipastikan cacat formil dan batal demi hukum (null and void) karena lahir dari rahim lembaga yang tidak memiliki legitimasi demokratis (democratic legitimacy).

Sama lemahnya dengan opsi di atas adalah wacana Penggantian Antarwaktu (PAW) massal menggunakan basis suara terbanyak kedua Pemilu 2024. Menggunakan instrumen PAW—yang secara filosofis bersifat kasuistis dan individual (karena meninggal dunia atau diberhentikan)—untuk mengisi kekosongan institusional secara kolektif adalah tindakan memaksakan analogi hukum. Terlebih lagi, Surat Keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024 secara otomatis kedaluwarsa (expired) pada tahun 2029 seiring berakhirnya siklus lima tahunan pemilu tersebut.

Antinomi Hukum dan Jalan Pintas Einmalig

Kita dihadapkan pada situasi antinomi hukum—suatu kondisi di mana dua nilai hukum saling berbenturan. Di satu sisi, memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi 7 tahun melanggar teks kaku Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang memandatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Namun di sisi lain, membiarkan kelumpuhan fungsi anggaran dan legislasi di daerah selama dua tahun akan membawa negara pada jurang ketidakpastian dan kelumpuhan pemerintahan (impasse).

Dalam kondisi kedaruratan tata negara ini, asas Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat dan keberlangsungan negara adalah hukum tertinggi—harus menjadi kompas. Putusan MK 135/2024 tidak boleh dibaca sebagai teks mandul; ia adalah constitutional mandate bagi DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun skema transisi yang adaptif berdasarkan wewenang final yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

Menggunakan instrumen Aturan Peralihan (transitional provision) dalam RUU Pemilu untuk menjembatani masa jabatan anggota DPRD merupakan pilihan yang paling rasional. Berdasarkan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, Aturan Peralihan memang berfungsi sebagai jembatan hukum (legal bridge) untuk menghindari kekosongan hukum akibat adanya perubahan regulasi. Konstruksi ini sah secara konstitusional sepanjang memenuhi sifat einmalig (hanya berlaku sekali dan transisional) serta bertujuan murni untuk sinkronisasi jadwal baru yang diperintahkan oleh MK.

Jangkar Konstitusi Parlemen Demisioner

Guna memitigasi risiko digugatnya klausul transisi ini ke MK oleh kelompok masyarakat sipil di masa mendatang, solusi moderat dan paling aman yang dapat ditempuh adalah mengadopsi konstruksi hukum “DPRD Demisioner dengan Batasan Kewenangan”. Melalui formula ini, masa jabatan normal anggota DPRD 2024 tetap dinyatakan berakhir pada tahun 2029 demi menghormati periodisitas konstitusi. Namun, status mereka seketika bertransformasi menjadi “DPRD Demisioner” yang bertugas mengisi ruang transisi hingga pelantikan anggota baru hasil Pemilu 2031.

Konstruksi DPRD Demisioner ini memiliki jangkar konstitusional yang sangat kokoh. Pertama, ia menghormati Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945 karena tetap bersandar pada sisa legitimasi demokratis (residual democratic legitimacy) pilihan rakyat. Anggota incumbent jauh lebih berhak memegang mandat ketimbang teknokrat birokrasi yang ditunjuk sepihak oleh eksekutif.

Kedua, langkah ini berpijak pada asas keberlangsungan negara (staatcontinuïteit)—bahwa pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tidak boleh mati total akibat kekosongan hukum. Secara konvensi ketatanegaraan, status demisioner lazim diterapkan pada rumpun eksekutif ketika pengisian jabatan baru tertunda; analogi hukum ini sangat valid diperluas ke rumpun legislatif demi menghindari kelumpuhan daerah.

Kata kunci dari konsep ini adalah pembatasan kewenangan yang ketat. Selama masa transisi 2029–2031, DPRD Demisioner dilarang keras mengambil keputusan-keputusan strategis-politis. Mereka tidak boleh mengesahkan Perda baru di luar perencanaan mendesak, dilarang menggunakan hak interpelasi atau angket yang bersifat menjatuhkan kepala daerah, dan tidak diizinkan menyetujui pemekaran wilayah. Kewenangan mereka dikunci (locked) hanya untuk menjalankan fungsi caretaker: membahas dan menyetujui APBD rutin bersama Pemerintah Daerah agar pelayanan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak dasar publik tidak berhenti total.

Pada akhirnya, transisi pemilu pasca-Putusan MK 135/2024 bukan sekadar urusan teknis hitung-hitungan kalender politik. Ini adalah ujian terhadap seni berhukum (the art of law) para pembuat kebijakan kita. Aturan Peralihan dalam RUU Pemilu harus diformulasikan dengan kejernihan berpikir, bukan atas dasar syahwat memperpanjang kekuasaan, melainkan demi menjaga agar hukum tetap tegak, demokrasi tetap substansial, dan daerah tidak runtuh dalam kekosongan.

Disclaimer: Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan analisis hukum tata negara dan doktrin ketatanegaraan yang berlaku, tidak mewakili pandangan lembaga atau pihak mana pun. Seluruh argumen disusun untuk tujuan diskursus publik dan edukasi hukum, bukan bertujuan mengintervensi proses pembentukan undang-undang atau menafsirkan secara otentik putusan lembaga peradilan. Tanggung jawab atas isi dan pendapat yang disampaikan sepenuhnya berada di tangan penulis.

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri