x Pulau Seribu Asri

Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik, Menkes Ungkap Ancaman Defisit Rp30 Triliun

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jul 2026 09:31 8 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Di tengah perjuangan pekerja dan buruh agar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen, masyarakat kembali dihadapkan pada kabar mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan sekaligus menghindari potensi defisit hingga Rp30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan perlu dievaluasi dan disesuaikan secara berkala setiap lima tahun. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berkelanjutan.

“Memang harus naik. Jika ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi di Jakarta, dikutip Senin, 13 Juli 2026.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menyasar Peserta Mandiri

Menurut Budi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama akan berpengaruh terhadap kelompok masyarakat menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, salah satu besaran iuran peserta mandiri tercatat Rp42.000 per orang setiap bulan.

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan secara terperinci berapa besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan maupun kapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

Budi sebelumnya juga menyampaikan bahwa kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi seharusnya membayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan masyarakat kurang mampu.

Kebijakan tersebut dinilai diperlukan agar pembiayaan program JKN menjadi lebih adil dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin kuat.

Peserta PBI Dipastikan Tidak Terdampak

Menkes memastikan masyarakat miskin tidak akan terdampak langsung oleh rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Peserta yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5 masih memperoleh subsidi pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

“Kelompok miskin desil 1 sampai 5 tidak terpengaruh karena mereka dibayari pemerintah,” ujar Budi.

Dengan demikian, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tetap ditanggung melalui anggaran pemerintah.

Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp500 Miliar per Hari

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak terlepas dari tingginya nilai klaim pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan setiap hari.

BPJS Kesehatan disebut mengeluarkan dana sekitar Rp500 miliar per hari untuk membayar klaim pelayanan kesehatan peserta.

Apabila diakumulasikan, pembayaran klaim BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara itu, total iuran yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp14 triliun per bulan.

Kondisi tersebut menyebabkan adanya selisih pembiayaan kurang lebih Rp2 triliun setiap bulan. Apabila tidak segera ditangani, selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim berpotensi menimbulkan defisit yang semakin besar.

“BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru meng-cover 25 persen dari total belanja, jadi mungkin sekitar Rp250 triliun. Itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan. Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS harus diperkuat kondisi keuangannya,” kata Budi.

Pemerintah Ingin Menjaga Keberlanjutan Program JKN

Penyesuaian iuran dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN.

Pemerintah perlu memastikan dana yang terkumpul dari peserta dan anggaran negara dapat mencukupi biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat.

Namun, penyesuaian iuran juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya peserta mandiri dari kelompok menengah yang tidak termasuk dalam penerima bantuan pemerintah.

Selain kenaikan iuran, penguatan kondisi keuangan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui perbaikan pengelolaan klaim, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, serta pengawasan terhadap penggunaan layanan kesehatan.

Aturan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung dikenai denda. Namun, peserta tetap harus melunasi tunggakan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

Denda pelayanan dapat dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran dan waktu penerapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah diharapkan mengumumkan kebijakan secara terbuka, termasuk kelompok peserta yang terdampak dan skema perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri