Viralterkini.id, SOFIFI — Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Utara, dr. Haryadi Ahmad, melontarkan desakan tajam bagi Pemerintah Provinsi untuk segera merumuskan langkah taktis di meja perundingan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai krusial guna membendung klaim sepihak yang mengancam integritas wilayah Halmahera Tengah di tengah sengketa perbatasan dengan Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh dr. Haryadi Ahmad dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 bersama Biro Pemerintahan di Sofifi, Selasa (5/5/2026).
Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa persoalan batas wilayah di beranda timur Indonesia kini telah memasuki fase yang sangat menentukan.
Sengketa kepemilikan atas tiga pulau strategis—Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas—memicu desakan kuat dari parlemen daerah agar Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian hukum yang permanen melalui jalur administratif dan yuridis yang jelas.
Bahasa Patani sebagai Bukti Otentik
Sebagai legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) III yang mencakup Halteng, Haltim dan Tikep, dr. Haryadi membedah alasan mendasar mengapa ketiga pulau tersebut merupakan bagian mutlak dari kedaulatan Maluku Utara.
Salah satu instrumen pembuktian terkuat yang ia ajukan bersandar pada aspek toponimi atau sejarah penamaan wilayah.
“Secara historis dan sosiokultural, Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sangat identik dengan Maluku Utara. Bukti paling otentik adalah namanya sendiri. Nama-nama tersebut berakar dari bahasa daerah Patani. Ini adalah indikator kultural yang sangat kuat dan tidak bisa dibantah oleh klaim sepihak mana pun,” ungkap politisi muda Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut di hadapan jajaran Biro Pemerintahan.
Meskipun saat ini ketiga pulau tersebut tidak memiliki penduduk tetap, dr. Haryadi menjelaskan bahwa secara turun-temurun, masyarakat dari Patani – Gemia dan Gebe telah memanfaatkan wilayah tersebut untuk berkebun dan mencari nafkah. Kedekatan fungsional ini telah membentuk ikatan kebatinan yang mendalam antara warga Halmahera Tengah dengan wilayah tersebut selama berabad-abad.
Meluruskan Narasi Kebijakan
Dalam pembahasan LKPJ tersebut, Sekretaris Komisi IV ini juga mengkritisi diksi “mengembalikan” yang sering digunakan dalam upaya klaim administratif oleh pihak Papua Barat Daya. Ia menilai narasi tersebut dapat menyesatkan opini publik mengenai asal-usul sejarah wilayah tersebut.
“Narasi ‘mengembalikan’ itu sangat keliru. Kata itu seolah memberikan kesan bahwa pulau-pulau tersebut sebelumnya adalah milik mereka yang kemudian diambil oleh Maluku Utara. Kenyataannya justru terbalik. Sejak awal, Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas adalah milik kita. Kita sedang mempertahankan kedaulatan rumah kita sendiri”. Tegasnya.
Mendesak Konsistensi Kemendagri
Meskipun mengapresiasi langkah diplomasi yang telah diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah hingga tahun 2026 ini, dr. Haryadi menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan tekanan politik yang lebih kuat ke tingkat pusat.
Ia menekankan bahwa diplomasi tanpa langkah taktis yang terukur di Jakarta hanya akan memperpanjang ketidakpastian administratif.
Anggota DPRD Malut 2 periode ini mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap konsisten pada aturan dan keputusan-keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai batas wilayah.
“Jangan sampai ada celah yang memungkinkan lepasnya aset wilayah kita. Pemerintah Pusat harus melihat aspek historis dan sosio-kultural masyarakat setempat secara jernih,” tambahnya.
Antisipasi Dampak Sosial
Lebih jauh, legislator yang berdomisili di Patani ini memperingatkan adanya risiko konflik sosial yang serius jika aspirasi masyarakat Maluku Utara diabaikan oleh pemerintah pusat. Kondisi psikologis masyarakat di Gebe, Patani, hingga Weda disebut berada pada titik sensitif jika negara dianggap gagal melindungi batas kedaulatan daerahnya sendiri.
Kepastian status Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas kini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah timur Indonesia. Setelah pembahasan LKPJ ini, publik menanti langkah konkret selanjutnya dari Pemprov Maluku Utara untuk memperjuangkan kedaulatan wilayah tersebut di meja perundingan nasional di Jakarta.(Dano)