Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya (tengah), memberikan pemaparan terkait perlindungan hak masyarakat adat dalam diskusi Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Willy menegaskan komitmen DPR untuk segera menuntaskan RUU Masyarakat Hukum Adat guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat lokal. (Foto: dok. Fraksi NasDem)
Viralterkini.id, JAKARTA – Setelah bertahun-tahun terperangkap dalam tumpukan berkas legislasi, harapan baru bagi pengakuan hak masyarakat hukum adat mulai menunjukkan titik terang. Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) pada periode ini.
Langkah ini menjadi respons konkret atas kian tajamnya konflik agraria yang meminggirkan warga lokal dari tanah leluhur mereka.
Dalam sebuah diskusi mendalam yang digelar di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, para pemangku kebijakan menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat adalah amanat konstitusi yang tidak bisa lagi ditunda.
Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, menekankan bahwa paradigma pembangunan yang selama ini sering kali mengesampingkan eksistensi lokal harus segera diubah. Baginya, RUU MHA adalah instrumen krusial untuk “memanusiakan manusia.”
“Kita harus mencari pendekatan yang jauh lebih memanusiakan manusia. Masyarakat adat lahir dan tumbuh turun-temurun di sana, namun pelan-pelan terusir karena hadirnya aktivitas ekstraktif seperti pertambangan di tanah mereka. Ini adalah ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujar Willy Politisi Fraksi NasDem ini.
Ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang selama ini dinilai menjadi celah lebar yang memicu konflik agraria berkepanjangan.
Berdasarkan data berbagai organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat kerap berada di posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Tanpa pengakuan resmi dari negara, klaim atas wilayah adat sering kali kalah oleh izin konsesi yang diterbitkan pemerintah.
Willy menilai, RUU MHA akan menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat lokal. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan posisi tawar yang sejajar bagi masyarakat adat, terutama dalam menghadapi ekspansi industri yang mengincar sumber daya alam di wilayah mereka.
“Tanpa payung hukum yang kuat, posisi masyarakat adat akan terus lemah. Regulasi ini penting untuk memberi kepastian bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh negara,” tambahnya.
Menyadari kompleksitas isu ini, Komisi XIII berencana mengambil langkah inklusif dengan membuka ruang dialog seluas-luasnya. Dalam waktu dekat, DPR akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aktivis lingkungan, pakar hukum adat, hingga pelaku usaha.
Tujuan utamanya adalah menyelaraskan komitmen antara keberlangsungan bisnis dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di lapangan.
“Kami mengundang semua pihak ke Komisi XIII untuk bekerja bersama (work hand in hand) guna menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif,” kata Willy.
Dorongan dari Senayan ini disambut dengan optimisme sekaligus kewaspadaan oleh para pemerhati isu adat. Konsistensi pemerintah dan legislatif dalam mengawal draf RUU ini hingga disahkan menjadi ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia.
Jika berhasil disahkan, undang-undang ini tidak hanya akan menjadi kemenangan bagi jutaan warga adat dari Sabang hingga Merauke, tetapi juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi identitas dan kedaulatan warganya di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kini, bola panas itu kembali berada di meja legislasi. Publik menanti, apakah “mahakarya” regulasi ini benar-benar akan menjadi kenyataan, atau kembali menjadi janji yang tertunda di tengah hiruk-pikuk politik nasional. (Red)