Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim jaksa langsung menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan proyek senilai Rp219,2 miliar tersebut.
Kejati Jakarta melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Oleh karena itu, seluruh tindakan hukum memiliki dasar yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.
Tim penyidik mendatangi tiga lokasi utama yang diduga memiliki kaitan langsung dengan proyek, yaitu:
Sementara itu, penyidik menelusuri setiap lokasi untuk mencari dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan perkara.
Dari hasil penggeledahan, tim jaksa mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek tersebut. Kemudian, penyidik membawa seluruh barang bukti itu untuk dianalisis lebih lanjut.
“Penggeledahan kami lakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” tulis Kejati Jakarta melalui akun Instagram resminya, Jumat (27/2/2026).
Selanjutnya, Kejati Jakarta berjanji menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala.
Berdasarkan data proyek, dari total nilai pekerjaan sebesar Rp219,2 miliar, PT High Volt Technology memperoleh kontrak senilai Rp177,5 miliar. Namun, hingga saat ini, Kejati Jakarta belum mengungkap secara rinci mekanisme proyek maupun bentuk dugaan mark up yang tengah diselidiki.
Meski begitu, penyidik terus mendalami aliran anggaran dan peran setiap pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Dengan langkah ini, aparat penegak hukum berharap dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta menjaga akuntabilitas pengelolaan proyek strategis sektor kelistrikan nasional. (**)
Tidak ada komentar