x Pulau Seribu Asri

Dana Haji Khusus Tak Mengendap, BPKH Pastikan Nilai Manfaat Kembali ke Jemaah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 11:43 87 Arthur

Viralterkini.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. BPKH memastikan bahwa pengembalian Dana Penempatan Keuangan (PK) milik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah tidak terbatas pada setoran awal dan pelunasan semata, melainkan juga mencakup nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan catatan terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang terdaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) secara kumulatif sekitar US$685,45. Sementara itu, untuk jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu, rata-rata NMVA yang telah diterima mencapai sekitar US$268,65 dan berpotensi terus bertambah seiring berjalannya waktu.

BPKH menjelaskan bahwa besaran nilai manfaat dapat berbeda antarjemaah. Jemaah yang telah melunasi biaya haji memiliki peluang menerima NMVA lebih besar karena dana yang dikelola lebih besar serta jangka waktu pengelolaan yang berbeda. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa dana yang dikembalikan kepada jemaah tidak hanya sebesar total setoran awal dan pelunasan senilai US$8.000, tetapi juga termasuk hasil pengembangan dana tersebut.

“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah mencakup nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh BPKH, bukan sekadar setoran awal dan pelunasan,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, mekanisme pengembalian nilai manfaat dirancang secara fleksibel dan tetap mengedepankan kepentingan jemaah. Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa dari sisi tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan hak jemaah yang wajib dikelola secara amanah dan profesional.

Menurut Amri, BPKH memastikan seluruh hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan serta disalurkan secara tepat kepada para pemilik dana. Untuk menjamin keterbukaan, jemaah juga dapat memantau saldo dan nilai manfaat secara mandiri melalui aplikasi resmi BPKH.

Fadlul kembali menegaskan bahwa seluruh nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel. (Arth)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
18 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!