x Pulau Seribu Asri

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 12:10 219 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Musisi senior Fariz RM menghadapi tuntutan pidana 6 tahun penjara atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Fariz dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak dan melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas jaksa dalam ruang sidang.

Barang bukti termasuk tanaman yang diduga ganja dan perangkat komunikasi disita dan dikembalikan sesuai prosedur hukum. Seluruh proses pembacaan tuntutan berjalan lancar, disaksikan oleh kuasa hukum Fariz serta pihak keluarga.

Penasihat Hukum Kecewa, Ajukan Pledoi

Kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami sangat menyayangkan isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun ahli, tidak dijadikan pertimbangan,” ujar Deolipa di hadapan majelis hakim.

“Tuntutan tersebut bisa kami bantah secara jelas karena tidak mencerminkan proses yang telah kami jalani dengan seksama sejak awal.”

Pihak penasihat hukum juga menyampaikan bahwa akan mengajukan pembelaan atau pledoisecara tertulis, yang rencananya akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Fariz RM: Jaksa Menuntut, Pengacara Membela, Hakim yang Memutus

Saat ditemui usai sidang, Fariz RM memberikan tanggapan singkat namun tenang terkait tuntutan yang dikenakan padanya.

“Begini, dalam sidang itu jaksa menuntut, pengacara membela, hakim yang memutus. Jadi tuntutan ini baru satu bagian. Minggu depan giliran kami membela lewat pledoi,” kata Fariz.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada tim penasihat hukum dan akan menghadapi sidang berikutnya dengan sikap kooperatif.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa. Hingga saat ini, Fariz RM masih menjalani proses hukum sebagai tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Fariz RM sebagai salah satu legenda musik Indonesia. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara proporsional. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!