Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Evaluasi penetapan tarif angkutan udara sangat penting karena berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, memastikan keberlanjutan industri penerbangan, dan memberikan akses transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat.
Evaluasi ini memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya, mendorong persaingan usaha yang sehat, dan mencegah praktik tarif predator.
Biaya Operasional Meningkat, Pemerintah Hitung Ulang Harga Tarif Pesawat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, di Jakarta, Kamis (22/5), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca Covid-19.
Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.
Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19 juga, menurut dia, turut berkontribusi.
Usulan Revisi
Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara.
Pertama, perubahan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Karena, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,” kata Lukman.
Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeler.
Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeler yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.
Keempat, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan tarif yang terlalu lebar antara low season dan high season yang sering kali menimbulkan keluhan di masyarakat. (bc)
Tidak ada komentar