Preskon temuan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton di sebuah gudang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto : PPKUKM DKI Jakarta Viralterkini.id, JAKARTA – Temuan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton di sebuah gudang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Komoditas yang diduga berasal dari India tersebut tengah disidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyelundupan dan ketidaklengkapan dokumen pemasukan barang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan tersebut. Penindakan dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar, memastikan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan seluruh pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang sama.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam berusaha. Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat,” kata Ratu, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut, puluhan ton kacang tanah itu diduga masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut melalui jalur darat menuju Jakarta.
Temuan awal menunjukkan komoditas tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Ratu menilai dugaan pelanggaran ini perlu mendapat perhatian dari sisi tata niaga. Menurutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban berpotensi dirugikan apabila harus bersaing dengan komoditas yang masuk tanpa memenuhi persyaratan.
“Yang kami jaga adalah level playing field. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Selain persaingan usaha, keamanan pangan menjadi perhatian Pemprov DKI. Ratu mengingatkan bahwa pemasukan kacang tanah dari luar negeri harus memenuhi prosedur karantina, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan sekaligus memastikan komoditas memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Karena ini komoditas pangan, yang kita jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya. Ada konsumen yang akan mengonsumsi produk tersebut. Jadi aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina juga harus dipenuhi,” ujar Ratu.
Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi pemasukan serta peredaran komoditas di Jakarta.
“Kami mendukung penuh berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. Tentu agar praktek perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen,” pungkasnya. (ma)
5 Poin Penting:
- Temuan 49,85 ton kacang tanah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 1.536 karung kacang tanah di gudang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kasus dugaan penyelundupan.
- Diduga berasal dari India melalui Dumai. Berdasarkan laporan kepolisian dalam keterangan tersebut, komoditas masuk melalui Dumai, Riau, lalu dibawa melalui jalur darat ke Jakarta.
- Sejumlah dokumen belum lengkap. Temuan awal menyebut komoditas belum dilengkapi Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
- Pemprov DKI mendukung penyidikan. Dukungan diberikan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menaati aturan.
- Keamanan pangan turut menjadi perhatian. Pemprov DKI menekankan pentingnya prosedur karantina serta koordinasi pengawasan untuk melindungi konsumen.




