Persija Serukan Penggunaan Identitas Resmi demi Melindungi Kekayaan Intelektual. Ilustrasi Viralterkini Viralterkini,id, JAKARTA – Peredaran produk palsu dan bajakan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain merugikan pemilik merek dan pencipta, praktik tersebut dapat mengancam keselamatan konsumen, mengurangi penerimaan negara, serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Di tengah maraknya transaksi melalui lokapasar dan media sosial, istilah barang palsu dan barang bajakan kerap digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan objek perlindungan hukum yang berbeda.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, menjelaskan bahwa barang palsu lebih berkaitan dengan penggunaan merek atau identitas produk tanpa hak maupun tanpa izin dari pemiliknya. Sementara itu, barang bajakan umumnya merupakan hasil penggandaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin.
“Barang palsu itu tidak sesuai dengan perizinan, sedangkan barang bajakan adalah penggandaan yang tidak sesuai perizinan. Biasanya bajakan ini sering berkaitan dengan video, musik, sampai software,” ujar Justisiari.

Secara sederhana, tas, pakaian, kosmetik, obat, atau suku cadang yang menggunakan merek tertentu tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai barang palsu. Adapun buku yang digandakan secara ilegal, film dan musik yang disalin tanpa izin, serta perangkat lunak ilegal termasuk dalam kategori produk bajakan.
Dalam aspek hukum, penggunaan merek tanpa hak berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara pelanggaran berupa penggandaan dan pendistribusian karya tanpa izin diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kerugian Ekonomi Mencapai Puluhan Triliun Rupiah
MIAP menilai keberadaan barang palsu di Indonesia telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Berdasarkan survei MIAP yang dilakukan sejak 2010 dan dipublikasikan pada 2014, peredaran barang palsu diperkirakan menyebabkan kehilangan output ekonomi bruto sebesar Rp65,1 triliun. Sementara kerugian terhadap produk domestik bruto diperkirakan mencapai Rp34,1 triliun.
Kerugian itu tidak hanya dirasakan pemilik merek. Peredaran produk ilegal juga dapat menekan penjualan pelaku usaha resmi, menghilangkan potensi penerimaan pajak, dan mengancam tenaga kerja yang bergantung pada industri legal.
Risiko terbesar bahkan berada di tangan konsumen. Produk seperti obat, makanan, kosmetik, komponen kendaraan, dan perangkat elektronik palsu belum tentu melewati pengujian mutu dan keselamatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa produk palsu dalam kategori tersebut dapat membahayakan kesehatan maupun keselamatan penggunanya. DJKI
Kenali Ciri-Ciri Produk Palsu dan Bajakan
Konsumen perlu lebih teliti sebelum membeli produk, terutama ketika bertransaksi secara daring. Sejumlah tanda yang patut diwaspadai antara lain:
Meski demikian, ciri-ciri tersebut merupakan indikator awal, bukan bukti hukum yang berdiri sendiri. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan karena kualitas pemalsuan semakin berkembang dan terkadang sulit dibedakan secara kasatmata.
Persija Ajak Masyarakat Menjaga Identitas Resmi Klub
Upaya melawan pemalsuan memerlukan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, pemilik merek, pengelola lokapasar, dan masyarakat. Pemilik merek juga perlu aktif memberikan edukasi agar konsumen mampu mengenali produk resmi.
Salah satu contohnya dilakukan PT Persija Jaya Jakarta. Melalui akun Instagram resmi Persija Jakarta, manajemen menyampaikan imbauan terbuka mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual serta penggunaan identitas resmi Persija.
Imbauan tersebut menjadi pesan bahwa nama, logo, simbol, dan berbagai identitas klub merupakan kekayaan intelektual yang penggunaannya harus memperoleh persetujuan pemegang hak. Masyarakat dan pelaku usaha diajak menggunakan serta membeli produk resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan klub.
“Mari bersama menjaga identitas Persija sebagai kebanggaan yang kita miliki,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Konsumen Memegang Peranan Penting
Penanggulangan barang palsu dan bajakan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi konsumen menjadi bagian penting untuk mengurangi permintaan terhadap produk ilegal.
Masyarakat disarankan membeli produk dari toko atau distributor resmi, membandingkan harga dengan kanal penjualan utama, memeriksa kualitas dan kelengkapannya, serta menyimpan bukti transaksi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, konsumen dapat melaporkannya kepada pemilik merek, pengelola lokapasar, aparat penegak hukum, atau kanal resmi DJKI.
Memilih produk resmi bukan sekadar persoalan gengsi maupun merek. Keputusan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen, penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi, keberlangsungan lapangan kerja, serta terciptanya ekosistem perdagangan yang aman dan sehat. (ma)
