Bripda Masias Siahaya, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Kredit Foto: Porostimur.com Viralterkini.id, Maluku – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Korps Brigade Mobil (Brimob) Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang telah menganiaya seorang remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Senin (23/2/2026) siang.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Bid Propam Polda Maluku mulai pukul 14.00 WIT. Polda Maluku sengaja menjadwalkan sidang pada siang hari agar keluarga korban bisa hadir lengkap.
Orang tua dan kakak korban diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pesawat pagi tadi dan tiba sekitar siang sebelum sidang berlangsung.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan kepolisian memfasilitasi keberangkatan keluarga korban serta perawatan medis bagi kakak korban yang mengalami cedera.
Kakak korban dirujuk ke Rumah Sakit Tentara di Ambon untuk mendapatkan perawatan akibat patah tulang sebelum menuju lokasi sidang.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang siang ini dilakukan karena pesawat dari Tual hanya bisa tiba di Ambon pada pukul 11.00 WIT.
ika sidang digelar pagi, keluarga korban tidak bisa hadir. Oleh karena itu, jadwal persidangan dimundurkan agar mereka ikut hadir saat pemeriksaan kode etik berlangsung.
Insiden yang memicu sidang ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) di jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Bripda Masias diduga menganiaya remaja berinisial AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), sehingga korban mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia.
AT awalnya melintas menggunakan sepeda motor bersama kakaknya ketika kejadian terjadi. Peristiwa itu bukan hanya menimbulkan protes keluarga, tetapi juga mendapat sorotan kuat dari publik dan sejumlah pihak anti-penyalahgunaan kekuasaan.
Polda Maluku menyatakan akan menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran kode etik ini secara cepat dan transparan. Rositah mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan sidang etik hingga putusan dapat diumumkan pada hari yang sama.
Selain sidang etik, proses pidana terhadap Bripda MS juga tetap berjalan terpisah. Setelah putusan etik, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum pidana lebih lanjut.
Kasus ini telah memicu respons dari sejumlah pihak. Kepolisian menegaskan komitmen menindak anggota yang melanggar hukum atau kode etik tanpa pandang bulu. Ketegasan ini mencerminkan prinsip transparansi dalam penegakan hukum di tubuh institusi keamanan.
Kematian korban juga mendapat perhatian dari lembaga perlindungan anak yang menilai peristiwa seperti ini harus diproses secara adil dan menghormati hak korban. (**)
Tidak ada komentar