x Pulau Seribu Asri

KPK Amankan Bupati Lombok Barat dalam OTT Terkait Dugaan Penerimaan Proyek

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 08:35 43 Denny Pohan

Viralterkini.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 20 Juli 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa kepala daerah tersebut termasuk pihak yang diamankan. Operasi di Lombok Barat tercatat sebagai OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Lalu Ahmad Zaini diamankan pada Senin pagi di rumah dinasnya. Sebelum penangkapan, Zaini diketahui sempat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama warga dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Alun-alun Giri Menang Park.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat, tujuh orang, termasuk Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kompleks Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, antara lain ruang kerja bupati, ruang Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat. Penyegelan dilakukan untuk menjaga lokasi dan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK mempunyai waktu paling lama 1 × 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Hingga Senin malam, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dp)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri