x Viralterkini

Kasus Motor Listrik MBG: Tiga Tersangka Baru, Pesawat dan Helikopter Ikut Disita

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 22:00 13 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidikan perkara ini juga diikuti penyitaan uang puluhan miliar rupiah hingga pesawat dan helikopter.

Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yakni YY, AA, dan GB. Penetapan ketiganya menambah jumlah tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan Kolonel BU dan AM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa BU merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, AM menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB disebut sebagai direktur PT ASE.

Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengatur proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Pengaturan tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT.

“Para tersangka ini perannya diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Pengadaan motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Adapun besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Karena melibatkan PPK dari unsur TNI, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas. Proses hukum terhadap Kolonel BU ditindaklanjuti melalui bidang Pidana Militer (Pidmil).

“Proses ini terindikasi ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI. Oleh penyidik diserahkan ke bidang Pidmil,” kata Anang.

Kelima tersangka kini ditahan di lokasi berbeda. Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan AM berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Selain melakukan penahanan, penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dan penyitaan menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk lima telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.

Penyidik juga menyita satu pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505. Aset kendaraan yang turut disita meliputi satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM500 tahun 2025.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan pengaturan pengadaan dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah; kesalahan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan. (ma)

5 Poin Penting

  1. Tiga tersangka baru ditetapkan. YY, AA, dan GB menambah jumlah tersangka menjadi lima orang, bersama Kolonel BU dan AM.
  2. Pengadaan diduga diatur untuk memenangkan PT YAT. Dugaan persekongkolan mencakup pemenangan penyedia, spesifikasi barang, dan harga perkiraan sendiri.
  3. Anggaran pengadaan sekitar Rp1,2 triliun. Nilai tersebut merupakan anggaran proyek, sementara kerugian negara masih dihitung.
  4. Perkara melibatkan unsur TNI dan swasta. Penanganannya melalui mekanisme penyidikan koneksitas, dengan kelima tersangka ditahan di lokasi berbeda.
  5. Uang dan sejumlah aset disita. Barang sitaan mencakup sekitar Rp24,97 miliar, dokumen, telepon seluler, pesawat, helikopter, dan kendaraan.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini