Tampak dari berdiri dari kedua daru kiri, Sekretaris GEPAK KALSEL HST, JUNIANOR. Foto : istViralterkini.id, BANJARBARU — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Selatan atau DPD GEPAK Kalsel Hulu Sungai Tengah resmi melaporkan Aliansyah, Ketua LSM SAKUTU, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarbaru.
Laporan tersebut disampaikan atas dugaan pemberian keterangan palsu, intimidasi, serta dugaan pemerasan terhadap sejumlah SKPD dan kontraktor di Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin, serta beberapa daerah lainnya di Kalimantan Selatan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan modus rencana aksi demonstrasi.
Sekretaris GEPAK Kalsel HST, Junianor, selaku pelapor, menyebut bahwa pihaknya melaporkan Aliansyah karena diduga memberikan keterangan tidak benar terkait penyampaian aspirasi di muka umum.
Dalam laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, GEPAK Kalsel menyoroti surat bernomor 140/SAKUTU/VI/2026. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman atau intimidasi kepada sejumlah dinas yang tercantum di dalam surat, termasuk kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Surat nomor 140/SAKUTU/VI/2026 diduga digunakan sebagai alat ancaman dan atau intimidasi kepada dinas yang tercantum di surat serta kontraktor pelaksana pekerjaan, yang ujung-ujungnya meminta dana untuk membatalkan aksi demonstrasi,” tulis Junianor dalam laporan tersebut.
Menurut Junianor, dugaan tindakan tersebut patut dicurigai sebagai upaya mengambil keuntungan pribadi. GEPAK Kalsel menilai tindakan itu dapat mengganggu kinerja pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Junianor juga menyebut bahwa dugaan penyampaian informasi tidak benar terkait rencana aksi demonstrasi telah menimbulkan keresahan di kalangan dinas, SKPD, dan pihak pelaksana pekerjaan.
“Kami menilai terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni terkait pemberitahuan bohong. Tindakan penyebaran keterangan atau berita bohong tersebut diduga dilakukan untuk memeras dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan,” ujar Junianor.
Ia menambahkan, dugaan tersebut menguat setelah dilakukan pengecekan terkait surat izin atau pemberitahuan aksi demonstrasi. Berdasarkan keterangan pelapor, surat pemberitahuan aksi yang disebut-sebut masuk ke Polda Metro Jaya ternyata tidak ditemukan.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel disampaikan oleh Sekretaris GEPAK Kalsel HST, Junianor, bersama Ketua GEPAK Kalsel HST, Rohyadi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor dalam materi laporan yang diterima. (bn)