Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah penyampaian pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan. Pertumbuhan ekonomi, investasi, peningkatan produksi pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) disebut sebagai bagian dari upaya menuju kemandirian dan kesejahteraan.
Namun, YLBHI menilai capaian pembangunan tidak cukup diukur dari jumlah program, proyek, investasi, ataupun porsi makanan yang disalurkan. Pemerintah juga dinilai perlu menjelaskan bagaimana kekuasaan dijalankan, anggaran digunakan, hukum ditegakkan, dan hak masyarakat dilindungi.
Menurut YLBHI, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah semakin besarnya kewenangan aparat negara tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan. Organisasi tersebut menyoroti revisi UU TNI, perubahan KUHAP, perluasan kewenangan kepolisian, serta keterlibatan aparat dalam berbagai program sipil.

YLBHI juga mengkritik DPR yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dominasi partai pendukung pemerintah disebut membuat batas antara eksekutif dan parlemen semakin kabur.
Dalam sektor pertahanan, YLBHI menyoroti rencana perluasan struktur komando teritorial hingga mencapai 22 Komando Daerah Militer (Kodam) pada 2029. Selain itu, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan Kompi Produksi dinilai berpotensi memperluas keterlibatan militer dalam kehidupan masyarakat hingga tingkat desa.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam sektor pertanian, pangan, koperasi, kesehatan, hingga penyelenggaraan MBG juga menjadi perhatian. YLBHI menilai urusan tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
YLBHI turut meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program MBG secara menyeluruh. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang dikutip YLBHI, terdapat 40.759 korban dugaan keracunan sejak program tersebut dimulai pada 2025. Sebanyak 12.656 kasus di antaranya disebut terjadi sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Data tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam pernyataan YLBHI dan masih memerlukan tanggapan maupun verifikasi lebih lanjut dari pemerintah serta lembaga terkait.
Selain keamanan pangan, YLBHI meminta pemerintah memastikan anggaran MBG tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan utama pendidikan, termasuk pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan perbaikan mutu pembelajaran.
Program KDMP juga mendapat sorotan. YLBHI menilai pembentukan koperasi harus berlandaskan kesukarelaan, demokrasi anggota, dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata ditentukan melalui pendekatan dari pemerintah pusat.
YLBHI turut meminta penyelidikan independen atas meninggalnya lima calon pengurus dalam rangkaian pelatihan dasar militer yang berkaitan dengan program tersebut.
Persoalan kebebasan berpendapat juga menjadi bagian penting dalam tanggapan YLBHI. Organisasi itu mengutip catatan kelompok masyarakat sipil mengenai penangkapan ribuan orang dalam gelombang demonstrasi pada Agustus–September 2025.
Menurut YLBHI, penangkapan massal, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, intimidasi keluarga, pemeriksaan perangkat komunikasi, dan kriminalisasi ekspresi politik menunjukkan kritik masih kerap diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
YLBHI juga menyoroti kondisi lembaga peradilan. Kenaikan kesejahteraan hakim dinilai tidak akan cukup apabila tidak dibarengi penguatan independensi, integritas, pengawasan, serta kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi, menurut YLBHI, bersifat mengikat dan tidak boleh diperlakukan hanya sebagai rekomendasi. Pemerintah dan DPR diminta menaati putusan mengenai rangkap jabatan anggota Polri, anggaran pendidikan, serta persoalan konstitusional lainnya.
Selain itu, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan dinilai masih terbatas. Pada periode 2025–2027, disebut hanya terdapat 777 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk melayani masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR meninjau kembali sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi memperbesar kekuasaan aparat tanpa pengawasan memadai.
Desakan tersebut mencakup penghentian perluasan peran TNI dan Polri di sektor sipil, evaluasi UU TNI, UU Polri dan KUHAP, penguatan fungsi pengawasan DPR, serta perbaikan tata kelola MBG dan KDMP.
YLBHI juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat, mengevaluasi proyek strategis nasional yang menimbulkan konflik agraria, melindungi warga sipil di Papua, serta menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut YLBHI, ukuran kemajuan tidak hanya terletak pada pertumbuhan ekonomi atau banyaknya program pemerintah, tetapi juga pada terjaminnya kebebasan bersuara, akses terhadap keadilan, perlindungan ruang hidup, dan kepatuhan kekuasaan terhadap hukum.
“Tanpa DPR yang mengawasi, pengadilan yang mampu mengendalikan kekuasaan, dan warga yang bebas menyampaikan kritik, yang sedang dibangun bukan negara kesejahteraan, melainkan negara komando,” demikian penutup pernyataan YLBHI. (ma)
Lima Poin Penting
- YLBHI menilai kewenangan TNI dan Polri semakin meluas, terutama melalui keterlibatan aparat dalam berbagai sektor sipil dan program pembangunan.
- DPR dinilai belum maksimal mengawasi pemerintah, baik dalam proses legislasi, penggunaan anggaran maupun penanganan dugaan pelanggaran HAM.
- Program MBG dan Koperasi Merah Putih diminta dievaluasi, khususnya terkait keamanan pangan, transparansi anggaran, risiko aset desa, dan pendekatan militeristik.
- Independensi lembaga peradilan dan akses bantuan hukum perlu diperkuat, termasuk memastikan pemerintah menaati putusan pengadilan.
- YLBHI mendesak perlindungan kebebasan sipil dan HAM, dengan menghentikan kriminalisasi, kekerasan aparat, perampasan ruang hidup, serta pendekatan keamanan berlebihan di Papua.