x Pulau Seribu Asri

Bripda Mesias Siahaya Kena PTDH usai Tewaskan Siswa di Tual

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Feb 2026 13:42 21 Arthur

Viralterkini.id, Maluku – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan majelis menilai Mesias terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Sidang Periksa 14 Saksi Termasuk Korban

Dalam persidangan, majelis menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring. Saksi tersebut termasuk korban dan pihak terkait lainnya.

Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi Polri. Ia juga terbukti tidak menaati norma hukum serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Majelis menyatakan yang bersangkutan melanggar kewajiban menjaga reputasi institusi, menaati hukum, serta larangan melakukan kekerasan,” jelas Dadang.

Polri Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Anggota

Dadang menegaskan sanksi PTDH mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik dan aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Ia memastikan proses hukum pidana terhadap Mesias tetap berjalan di Polres Tual. Kepolisian berjanji menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Hasil sidang ini menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan disiplin dan etika internal tanpa pandang bulu,” katanya.

Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Siswa

Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli bermula dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Petugas kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Helm Taktikal Mengenai Pelipis Korban

Saat berada di lokasi, Mesias bersama beberapa anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Mesias mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Warga segera membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP

Atas perbuatannya, Mesias dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi memastikan proses pidana akan terus berlanjut meski yang bersangkutan telah dipecat dari institusi kepolisian. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
9 hours ago
9 hours ago
9 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!