Bripda Mesias Siahaya (tengah). Foto: Ist Viralterkini.id, Maluku – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan majelis menilai Mesias terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan, majelis menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring. Saksi tersebut termasuk korban dan pihak terkait lainnya.
Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi Polri. Ia juga terbukti tidak menaati norma hukum serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
“Majelis menyatakan yang bersangkutan melanggar kewajiban menjaga reputasi institusi, menaati hukum, serta larangan melakukan kekerasan,” jelas Dadang.
Dadang menegaskan sanksi PTDH mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik dan aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Ia memastikan proses hukum pidana terhadap Mesias tetap berjalan di Polres Tual. Kepolisian berjanji menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Hasil sidang ini menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan disiplin dan etika internal tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli bermula dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Petugas kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Mesias bersama beberapa anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Mesias mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Warga segera membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Mesias dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan proses pidana akan terus berlanjut meski yang bersangkutan telah dipecat dari institusi kepolisian. (**)
Tidak ada komentar