Foto: Ist Viralterkini.id, Jakarta – PT Djarum, perusahaan di balik merek rokok Djarum Super, menjadi salah satu pihak yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai. Penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut di Kudus, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan bukti terkait perkara itu.
Pengusutan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menemukan keterkaitan melalui kegiatan pengumpulan informasi dan pemetaan perkara atau case building di sektor cukai.
Meski nama PT Djarum disebut dalam pengusutan, keterangan yang tersedia belum menyebut Djarum Super ataupun merek tertentu sebagai produk yang secara khusus diperiksa. KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan dari pengembangan perkara sebelumnya menjadi salah satu pintu masuk penyidik menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

“Jadi memang penyelidikan perkara ini yang pertama pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang berawal dari peristiwa tertangkap tangan terkait dengan Bea dan Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Temuan itu kemudian menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru pada Oktober 2026. Budi menegaskan, sprindik tersebut bersifat umum dan belum menunjuk tersangka.
“Sehingga kemudian pada periode ini KPK menerbitkan sprindik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai,” ujarnya.
Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah
Dalam rangkaian pengumpulan bukti, penyidik menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada Rabu (28/10/2026).
Menurut Budi, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus masih berlangsung hingga Kamis (29/10/2026) malam. Tim penyidik berupaya mencari dokumen dan bukti lain yang dapat memperjelas dugaan penyimpangan penerimaan negara.
“Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung. Jadi memang ada kegiatan penggeledahan itu di beberapa titik,” katanya.
Dari penggeledahan sebelumnya, KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh temuan tersebut akan dipelajari untuk menelusuri rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dugaan Pemberian Uang Masih Didalami
Salah satu hal yang ditelusuri KPK adalah kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.
Namun, kemungkinan tersebut masih menjadi materi pendalaman. KPK belum memastikan modus yang digunakan, ada tidaknya pemberian uang, maupun besaran kerugian negara.
Penyidik juga belum menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan hanya berkaitan dengan PT Djarum atau turut melibatkan pihak lain.
“Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain? Nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih tahap awal penyelidikan,” ujar Budi.
Pengumpulan bukti menjadi fokus KPK sebelum menentukan konstruksi perkara, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta pasal yang akan diterapkan.
Pengembangan Perkara OTT Bea Cukai
Pengusutan sektor cukai ini berangkat dari rangkaian perkara Bea Cukai yang bermula dari OTT KPK pada Februari 2026. Dalam perkara awal, lembaga antirasuah mengusut dugaan suap terkait importasi barang dan penerimaan lain di lingkungan Bea Cukai.
Perkara tersebut kemudian berkembang melalui sejumlah sprindik baru. Hingga Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam rangkaian perkara sebelumnya, yang mencakup pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya itu perlu dibedakan dari pengusutan baru terkait sektor cukai yang belum menetapkan tersangka.
Bahan keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan PT Djarum atas penggeledahan dan dugaan yang sedang ditelusuri KPK. Keterlibatan pihak tertentu, modus penyimpangan, serta ada tidaknya kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (ma)