x Viralterkini

Viral Motor Trail Listrik Terbengkalai di Bekasi, Kejagung Bantah Terkait Barang Bukti Kasus BGN

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 08:10 23 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah deretan motor trail listrik yang terlihat terbengkalai dalam video viral di media sosial merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kendaraan dalam video yang disebut berlokasi di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat, berbeda dengan motor listrik yang ditangani penyidik.

“Kami pastikan itu bukan BB terkait BGN,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026). BB merupakan singkatan dari barang bukti.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah akun media sosial X @jenostalker mengunggah video yang memperlihatkan deretan motor listrik model trail di sebuah lahan terbuka. Lokasi itu tampak menyerupai tempat pembuangan sampah.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengaitkan kendaraan itu dengan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, keterangan dalam unggahan tersebut belum membuktikan kepemilikan maupun peruntukan kendaraan yang terlihat.

Anang menjelaskan, motor listrik yang menjadi barang bukti perkara pengadaan BGN disimpan di dalam gudang. Ia juga menekankan adanya perbedaan ciri fisik antara kendaraan dalam video dan motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” ujarnya.

Menurut Anang, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN telah berjalan sejak Agustus 2026. Penyidik disebut telah menetapkan dan menahan tersangka dari unsur pejabat pembuat komitmen serta pihak swasta.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan deretan motor yang terlihat dalam video viral di Bekasi.

Klarifikasi itu belum menjelaskan siapa pemilik kendaraan dalam video maupun alasan motor-motor tersebut ditempatkan di lahan terbuka. Pernyataan Kejagung terbatas pada penegasan bahwa kendaraan tersebut bukan barang bukti perkara pengadaan motor listrik BGN. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini