x Viralterkini

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Sertifikasi, LSP GO Dukung Pernyataan Menaker

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 18:37 62 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU menandai dimulainya babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Bukan sekadar tambal sulam aturan, UU ini membawa mandat untuk memperkuat pelindungan pekerja, memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja, dan menata kembali hubungan kerja di tengah dunia ketenagakerjaan yang terus berubah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, mengatakan RUU ini tak sekadar berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tapi juga menjawab perintah konstitusional yakni menindaklanjuti putusan MK.

“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR, Selasa (05/10/2026).

Yassierli mencatat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sedikitnya 13 ketentuan baru. Poin pertama yang ia sampaikan tentang penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Izinkan kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut, yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan, antara lain, yang pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga non struktural independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” sambung Menteri Ketenagakerjaan.

Di tempat terpisah, Lembaga Sertifikasi Profesi Global Otomotif (LSP GO) sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi dan penerbit sertifikat kompetensi atas nama dan yang telah mendapatkan lisensi atau perpanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menyambut baik pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan tanggapan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

“Kami mengapresiasi atas disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sebagai bagian dari ekosistem sertifikasi kompetensi, kami menyambut baik langkah ini sebagai momentum memperkuat kualitas sertifikasi kompetensi di Indonesia, kami Lembaga Sertifikasi Profesi Global Otomotif (LSP GO), yang dilisensi BNSP, siap menjalankan peran strategis untuk memastikan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan profesional, dan berdaya saing,” ucap Tatang Raharjo, Direktur Eksekutif LSP GO.

Menurut Tatang, sertifikasi kompetensi tenaga kerja merupakan pengakuan industri dan masyarakat terhadap tenaga kerja yang kompeten dan profesional.

“Dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dimana terdapat poin penguatan BNSP dan sistem sertifikasi kompetensi nasional, hal ini sangat memungkinkan kualitas, profesionalisme dan daya saing tenaga kerja Indonesia meningkat secara signifikan,” sambung Direktur Eksekutif LSP Pihak Ketiga (P3) Global Otomotif.

Tatang juga berharap pemerintah bisa memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi kompetensi. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini