x Viralterkini

Geger Kasus Dugaan Korupsi MBG! Rolex, Mobil Mewah hingga Ratusan Ribu Dolar Disita Kejagung

waktu baca 3 menit
Minggu, 6 Sep 2026 01:47 29 Denny Pohan

Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengamankan aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pembayaran uang pengganti apabila perkara tersebut terbukti di pengadilan.

Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya bertujuan mengamankan barang bukti. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara korupsi.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang, Sabtu (5/9/2026).

Dari Dadan, penyidik menyita sejumlah barang berharga, termasuk jam tangan Rolex yang ditaksir senilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.

Temuan yang paling menyita perhatian berasal dari sebuah mobil Suzuki Carry Pickup di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari kendaraan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar 240.000 dolar AS.

Uang tunai juga ditemukan di beberapa kendaraan lainnya. Penyidik mengamankan 20.000 dolar AS dan sejumlah uang rupiah dari sebuah Honda WR-V. Sementara dari Toyota Avanza, ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Kejagung turut menyita uang tunai lainnya dari Dadan dengan nilai sekitar Rp540,29 juta. Seluruh aset tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan penelusuran dugaan kerugian negara.

Tidak hanya Dadan, penyidik juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.

Dari Sony, penyidik menyita jam tangan merek Bell & Ross, 11 cincin dengan batu permata, serta satu batu permata. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

Sementara dari Asep, penyidik menyita dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 Li AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T. Uang tunai sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura juga turut diamankan.

Anang memastikan seluruh penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Kejagung masih melanjutkan proses pembuktian dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

Para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dp)

5 Poin Penting

  1. Aset Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,43 miliar disita dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG 2025–2026.
  2. Uang tunai 240.000 dolar AS ditemukan di dalam Suzuki Carry Pickup yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
  3. Kejagung turut menyita Rolex, Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari sejumlah kendaraan dan lokasi.
  4. Aset Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri juga diamankan, termasuk perhiasan, BMW 740 Li, Toyota Alphard, dolar AS, dan dolar Singapura.
  5. Aset yang disita akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti apabila dugaan tindak pidana dan kerugian negara terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini