Ilustrasi Misteri Kematian Sutrimo Memanas. Ilustrator Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Penyelidikan kasus kematian Sutrimo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berencana memanggil staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adriono, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Nama Febrio menjadi salah satu pihak yang diajukan keluarga Sutrimo kepada penyidik. Keluarga menilai keterangannya diperlukan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa di balik kematian korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan Febrio.
“Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” ujar Budi seusai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, polisi belum menentukan waktu pemanggilan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap sejumlah sampel yang diperoleh dari proses ekshumasi jenazah Sutrimo.
Budi menjelaskan, pemeriksaan forensik membutuhkan waktu karena banyak sampel yang harus diteliti secara mendalam.
“Kan dari pihak Labfor, mungkin ada kendala di situ. Karena banyak sampel yang harus didalami,” katanya.
Rencana pemeriksaan terhadap Febrio bermula ketika keluarga Sutrimo mendatangi penyidik dan menyerahkan sejumlah nama yang dianggap perlu dimintai keterangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026). Kedatangan itu bertujuan menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut Aan, memperoleh SP2HP merupakan hak pelapor. Salah satu perkembangan yang paling ditunggu keluarga adalah hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang dilakukan pada 12 Agustus 2026.
“Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi,” kata Aan.
Keluarga menyebut penyidik sebelumnya memperkirakan hasil ekshumasi dapat diketahui dalam waktu dua sampai tiga minggu. Namun, hingga akhir Agustus 2026, hasil tersebut masih dalam proses pemeriksaan Labfor.
Selain hasil ekshumasi, keberadaan telepon seluler milik Sutrimo turut menjadi sorotan. Keluarga mempertanyakan ponsel tersebut karena sampai saat ini disebut belum ditemukan.
Aan mengungkapkan, keluarga pertama kali menerima kabar mengenai kematian Sutrimo dari seseorang yang menelepon menggunakan ponsel milik almarhum. Fakta tersebut membuat keluarga meyakini keberadaan perangkat itu penting untuk ditelusuri.
“Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya, keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan,” ujar Aan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak menyimpan barang pribadi maupun ponsel milik Sutrimo.
Polisi kini masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Pemanggilan Febrio sebagai saksi menjadi salah satu agenda yang akan didalami guna mengungkap kasus kematian Sutrimo secara menyeluruh. (ma)
5 Poin Penting
- Staf Kejagung bakal diperiksa: Polda Metro Jaya berencana memanggil Febrio Adriono sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo.
- Nama diajukan keluarga: Febrio termasuk dalam daftar pihak yang dinilai keluarga perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
- Pemanggilan belum dijadwalkan: Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor terhadap sampel dari ekshumasi jenazah Sutrimo.
- Ponsel korban menjadi misteri: Keluarga mempertanyakan HP Sutrimo yang digunakan seseorang untuk mengabarkan kematiannya, tetapi kini disebut belum ditemukan.
- Keluarga meminta SP2HP: Kuasa hukum meminta kejelasan perkembangan penyidikan, khususnya hasil ekshumasi yang dilakukan pada 12 Agustus 2026.