x Viralterkini

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Payung Hukum Program Makan Bergizi Gratis

waktu baca 3 menit
Minggu, 30 Agu 2026 08:21 14 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi aspek hukum guna mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penguatan tersebut difokuskan pada penyelarasan regulasi lintas sektor serta penataan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin, mengatakan keberhasilan program MBG membutuhkan regulasi yang dapat mengakomodasi keterlibatan berbagai sektor.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain terkait aturan lintas sektor mengenai data penerima manfaat dan klaim kesehatan, perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan, hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian dan lembaga,” kata Syarifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, MBG merupakan salah satu kebijakan prioritas Presiden yang melibatkan banyak sektor. Oleh karena itu, regulasi dan koordinasi kewenangan harus diperkuat agar pelaksanaannya di tingkat pusat maupun daerah memiliki kepastian hukum serta berjalan efektif.

Kebutuhan koordinasi tersebut juga berkaitan dengan tantangan dalam penerapan prosedur operasional standar (SOP) dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan MBG diterapkan secara konsisten dengan tetap menghormati kewenangan setiap instansi.

Untuk membahas persoalan tersebut, Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan normatif dan operasional dalam penyelenggaraan MBG.

Kewenangan tersebut mencakup penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria mutu gizi nasional, pedoman angka kecukupan gizi, standar teknis sarana dan prasarana dapur, serta tata kelola rantai pasok.

Pada sisi operasional, BGN juga berwenang membentuk satuan tugas, menyalurkan bantuan pemerintah, melakukan audit operasional SPPG, serta menjatuhkan sanksi administratif internal.

Namun, pelaksanaan MBG di daerah turut bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pelayanan dasar, seperti tata ruang, kesehatan lingkungan, ketertiban umum, dan perizinan.

Harsanto menilai terdapat dua rezim kewenangan yang beririsan. BGN memiliki kewenangan fungsional dalam pemenuhan gizi dan penentuan target intervensi, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif di bidang pelayanan dasar.

“Karena itu, hubungan keduanya perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Harsanto.

Sejumlah aspek operasional juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), hingga pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kejelasan pembagian kewenangan dinilai semakin penting apabila muncul masalah di tingkat SPPG, seperti dugaan keracunan makanan maupun pencemaran limbah. Penanganannya membutuhkan koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum.

Forum tersebut juga membahas penguatan mekanisme medebewind atau tugas pembantuan. Mekanisme ini dapat mencakup pembagian peran pengawasan dan distribusi logistik kepada pemerintah daerah, disertai pengaturan mengenai pendanaan dan regulasi di tingkat daerah.

Melalui sinkronisasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan, tetapi juga ditopang tata kelola hukum yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta koordinasi pusat dan daerah yang efektif.

Penguatan tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan program MBG yang tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (ma)

Lima Poin Penting

  1. Kemenko Kumham Imipas memperkuat regulasi dan koordinasi hukum dalam pelaksanaan program MBG.
  2. Aturan terkait data penerima, klaim kesehatan, perizinan SPPG, sertifikasi penjamah makanan, dan pengawasan masih perlu diperjelas.
  3. Kewenangan BGN bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan dasar dan perizinan.
  4. Pembagian kewenangan yang jelas diperlukan untuk menangani keracunan makanan, pencemaran limbah, dan persoalan operasional SPPG.
  5. Mekanisme tugas pembantuan diusulkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan distribusi logistik MBG.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini