x Viralterkini

KOSMAK Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Agu 2026 22:32 16 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026). KOSMAK meminta penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) tidak berhenti pada perusahaan surveyor.

KOSMAK mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak dalam mata rantai pengadaan batu bara. Pemeriksaan dinilai perlu menyasar pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pemilik izin usaha pertambangan.

Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan penyidik perlu menelusuri proses pengadaan sejak penyusunan kontrak hingga pembayaran batu bara.

“Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Sugeng.

Menurut KOSMAK, operator pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berulang kali menemukan anomali data heat rate melalui hasil quick test laboratorium internal. Temuan tersebut diduga menunjukkan batu bara yang diterima memiliki kualitas GAR 3000, sedangkan kontrak mensyaratkan GAR 4600.

KOSMAK meminta penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan hasil pemeriksaan laboratorium pembangkit, kontrak pengadaan, dan riwayat pembayaran. Langkah tersebut dinilai dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mempertanyakan pembayaran yang tetap dilakukan menggunakan harga batu bara GAR 4600 apabila kualitas yang diterima lebih rendah. Kontrak pemasok yang seharusnya dievaluasi juga disebut justru diperpanjang atau diamandemen.

Berdasarkan perhitungan KOSMAK, batu bara GAR 3000 diperkirakan bernilai sekitar US$45,7 per ton. Jika dibayar US$70 per ton, terdapat selisih sekitar US$24,3 atau setara Rp396.000 per ton dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS.

KOSMAK memperkirakan sekitar 33,2 juta ton dari kebutuhan batu bara PLTU PLN sebanyak 83 juta ton per tahun memiliki kualitas di bawah standar. Dari perhitungan tersebut, selisih harga disebut dapat mencapai Rp13,2 triliun per tahun. Angka itu belum mencakup dampak inefisiensi pembangkit akibat penggunaan batu bara berkalori rendah.

Selain perkara PLN EPI, KOSMAK meminta Kejaksaan Agung mendalami dugaan pemerasan dan perubahan kepemilikan saham PT Tribhakti Inspektama (TI). Perusahaan surveyor tersebut sebelumnya turut disebut dalam perkara tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara.

KOSMAK mempertanyakan peralihan sekitar 95 persen saham TI yang diperkirakan bernilai Rp1,5 triliun. Peralihan itu diduga tidak dilakukan melalui transaksi yang wajar karena terdapat ketidaksesuaian antara nilai saham dan kemampuan finansial pihak yang menguasainya.

KOSMAK juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan kepengurusan TI. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami hubungan perusahaan surveyor tersebut dengan pemasok batu bara, pejabat PLN EPI, dan pihak lain yang diduga menerima manfaat.

Seluruh keterangan mengenai dugaan pelanggaran, nilai kerugian, dan keterlibatan pihak-pihak tersebut merupakan klaim KOSMAK yang masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

5 Poin Penting

  1. KOSMAK mendesak Kejagung memperluas pemeriksaan kepada pejabat PLN EPI, pemasok, surveyor, pejabat Ditjen Minerba, dan pemilik IUP.
  2. Batu bara yang diterima PLTU diduga hanya memiliki kualitas GAR 3000, sedangkan kontrak mensyaratkan GAR 4600.
  3. KOSMAK meminta penyidik memeriksa CoA, hasil quick test, kontrak pengadaan, dan riwayat pembayaran.
  4. Selisih harga akibat dugaan perbedaan kualitas batu bara diperkirakan KOSMAK mencapai Rp13,2 triliun per tahun.
  5. Kejagung juga diminta mendalami dugaan pemerasan dan peralihan sekitar 95 persen saham PT Tribhakti Inspektama.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini