x Viralterkini

Persija Serukan Penggunaan Identitas Resmi demi Melindungi Kekayaan Intelektual

waktu baca 4 menit
Minggu, 9 Agu 2026 22:38 17 M Ary K

Viralterkini,id, JAKARTA – Peredaran produk palsu dan bajakan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain merugikan pemilik merek dan pencipta, praktik tersebut dapat mengancam keselamatan konsumen, mengurangi penerimaan negara, serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Di tengah maraknya transaksi melalui lokapasar dan media sosial, istilah barang palsu dan barang bajakan kerap digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan objek perlindungan hukum yang berbeda.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, menjelaskan bahwa barang palsu lebih berkaitan dengan penggunaan merek atau identitas produk tanpa hak maupun tanpa izin dari pemiliknya. Sementara itu, barang bajakan umumnya merupakan hasil penggandaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin.

“Barang palsu itu tidak sesuai dengan perizinan, sedangkan barang bajakan adalah penggandaan yang tidak sesuai perizinan. Biasanya bajakan ini sering berkaitan dengan video, musik, sampai software,” ujar Justisiari.

Secara sederhana, tas, pakaian, kosmetik, obat, atau suku cadang yang menggunakan merek tertentu tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai barang palsu. Adapun buku yang digandakan secara ilegal, film dan musik yang disalin tanpa izin, serta perangkat lunak ilegal termasuk dalam kategori produk bajakan.

Dalam aspek hukum, penggunaan merek tanpa hak berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara pelanggaran berupa penggandaan dan pendistribusian karya tanpa izin diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kerugian Ekonomi Mencapai Puluhan Triliun Rupiah

MIAP menilai keberadaan barang palsu di Indonesia telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Berdasarkan survei MIAP yang dilakukan sejak 2010 dan dipublikasikan pada 2014, peredaran barang palsu diperkirakan menyebabkan kehilangan output ekonomi bruto sebesar Rp65,1 triliun. Sementara kerugian terhadap produk domestik bruto diperkirakan mencapai Rp34,1 triliun.

Kerugian itu tidak hanya dirasakan pemilik merek. Peredaran produk ilegal juga dapat menekan penjualan pelaku usaha resmi, menghilangkan potensi penerimaan pajak, dan mengancam tenaga kerja yang bergantung pada industri legal.

Risiko terbesar bahkan berada di tangan konsumen. Produk seperti obat, makanan, kosmetik, komponen kendaraan, dan perangkat elektronik palsu belum tentu melewati pengujian mutu dan keselamatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa produk palsu dalam kategori tersebut dapat membahayakan kesehatan maupun keselamatan penggunanya. DJKI

Kenali Ciri-Ciri Produk Palsu dan Bajakan

Konsumen perlu lebih teliti sebelum membeli produk, terutama ketika bertransaksi secara daring. Sejumlah tanda yang patut diwaspadai antara lain:

  1. Harga tidak wajar
    Produk ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga resmi tanpa alasan atau program promosi yang jelas. Harga murah memang tidak selalu berarti palsu, tetapi selisih yang terlalu besar patut menimbulkan kewaspadaan.
  2. Kualitas fisik buruk
    Produk asli umumnya memiliki pengerjaan presisi dan melewati kontrol mutu. Pada barang palsu, logo, warna, desain, jahitan, cetakan, atau bentuk kemasan kerap tidak konsisten.
    Untuk buku bajakan, indikasinya dapat terlihat dari kertas yang tipis atau buram, hasil cetak kusam, gambar tidak tajam, susunan halaman tidak rapi, hingga teks yang terpotong.
  3. Kelengkapan produk minim
    Barang palsu sering tidak dilengkapi sertifikat keaslian, petunjuk penggunaan, nomor seri, label keamanan, garansi resmi, atau kemasan sesuai standar pemilik merek.
  4. Identitas penjual tidak jelas
    Konsumen perlu berhati-hati apabila penjual tidak mencantumkan identitas, alamat, kebijakan pengembalian barang, serta informasi asal produk secara transparan.
  5. Tidak dijual melalui saluran resmi
    Produk yang hanya beredar melalui akun tidak terverifikasi atau jaringan distribusi yang tidak dapat dikonfirmasi memiliki risiko lebih tinggi. Konsumen dapat membandingkan informasi penjual dengan daftar distributor resmi pemilik merek.

Meski demikian, ciri-ciri tersebut merupakan indikator awal, bukan bukti hukum yang berdiri sendiri. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan karena kualitas pemalsuan semakin berkembang dan terkadang sulit dibedakan secara kasatmata.

Persija Ajak Masyarakat Menjaga Identitas Resmi Klub

Upaya melawan pemalsuan memerlukan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, pemilik merek, pengelola lokapasar, dan masyarakat. Pemilik merek juga perlu aktif memberikan edukasi agar konsumen mampu mengenali produk resmi.

Salah satu contohnya dilakukan PT Persija Jaya Jakarta. Melalui akun Instagram resmi Persija Jakarta, manajemen menyampaikan imbauan terbuka mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual serta penggunaan identitas resmi Persija.

Imbauan tersebut menjadi pesan bahwa nama, logo, simbol, dan berbagai identitas klub merupakan kekayaan intelektual yang penggunaannya harus memperoleh persetujuan pemegang hak. Masyarakat dan pelaku usaha diajak menggunakan serta membeli produk resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan klub.

“Mari bersama menjaga identitas Persija sebagai kebanggaan yang kita miliki,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Konsumen Memegang Peranan Penting

Penanggulangan barang palsu dan bajakan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi konsumen menjadi bagian penting untuk mengurangi permintaan terhadap produk ilegal.

Masyarakat disarankan membeli produk dari toko atau distributor resmi, membandingkan harga dengan kanal penjualan utama, memeriksa kualitas dan kelengkapannya, serta menyimpan bukti transaksi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, konsumen dapat melaporkannya kepada pemilik merek, pengelola lokapasar, aparat penegak hukum, atau kanal resmi DJKI.

Memilih produk resmi bukan sekadar persoalan gengsi maupun merek. Keputusan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen, penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi, keberlangsungan lapangan kerja, serta terciptanya ekosistem perdagangan yang aman dan sehat. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini