x Pulau Seribu Asri

Komisi III DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi, Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

waktu baca 4 menit
Kamis, 30 Jul 2026 05:50 15 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak agar tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, usulan hukuman mati turut disampaikan dalam rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru, menilai perkara tersebut sangat memalukan karena diduga melibatkan sosok yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum.

“Skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” kata Falah dalam rapat tersebut.

01g9jfcwhbkwvb7trxs4dp4qcc
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru. Foto : IST

Menurut Falah, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Oleh karena itu, saya meminta pelaku atau tersangka diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara,” ujarnya.

Falah juga menyinggung sejumlah perkara besar, seperti kasus PT ASABRI dan Krakatau Steel, yang menurutnya perlu didalami secara menyeluruh.

“Bayangkan soal Krakatau Steel dan ASABRI. Ini sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai,” tuturnya.

Ia pun mendukung usulan pembentukan panitia kerja atau Panja Komisi III DPR untuk mendalami perkara tersebut.

Komisi III DPR Nilai Kasus Mencederai Rasa Keadilan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak yang seharusnya menegakkan hukum.

Menurut Endang, perkara tersebut semakin melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan agenda pemberantasan korupsi.

“Saya dari Fraksi PAN menyatakan sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Pihak yang seharusnya menegakkan hukum dan memberantas korupsi justru diduga melakukan korupsi,” kata Endang.

Ia menilai sejumlah perkara besar yang selama ini ditangani aparat penegak hukum diduga telah dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.

Endang menyinggung perkara Zarof Ricar, PT ASABRI, dan kasus kawasan hutan sebagai contoh kasus yang perlu ditelusuri lebih jauh.

“Banyak sekali kasus yang diduga dijadikan ladang untuk mencari uang. Kita mungkin sudah mengetahui informasinya, seperti kasus Zarof Ricar, ASABRI, dan kawasan hutan,” ujarnya.

Endang mengatakan dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan telah menimbulkan korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Itu sangat mencederai perasaan masyarakat. Masyarakat sedang susah hidupnya. Orang yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga melakukan korupsi,” tuturnya.

Karena itu, Endang mendukung pemberian hukuman berat apabila para terdakwa nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah,” katanya.

Endang juga menyetujui pembentukan Panja Komisi III DPR untuk mendalami kasus tersebut. Ia mengusulkan agar Panja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Febrie disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa akan diputuskan melalui proses persidangan.

MUI Usulkan Hukuman Mati untuk Koruptor Skala Besar

Usulan hukuman mati terhadap pelaku korupsi juga pernah disampaikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

MUI menilai hukuman mati dapat dipertimbangkan terhadap pelaku korupsi dalam skala tertentu, terutama apabila perbuatannya mengancam keberlangsungan negara dan menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Usulan tersebut rencananya dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII untuk kemudian dijadikan rekomendasi resmi kepada pemerintah.

MUI menyebut fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah diterbitkan sejak 2005. Namun, fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang.

Menurut MUI, pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dinilai dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Keberhasilannya juga harus tercermin dari berkurangnya praktik korupsi serta meningkatnya efek jera bagi pelaku.

Meski demikian, penerapan hukuman mati tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pembuktian di pengadilan, serta putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri