x Pulau Seribu Asri

Toko Hari Spare Part HP di Medan Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Ijazah Karyawan Disebut Ditahan

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 19:46 22 M Ary K

Viralterkini.id, MEDAN – Sejumlah mantan karyawan Toko Hari Spesialis Spare Part HP yang berlokasi di Jalan Pasar 3 Krakatau, Kota Medan, mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen. Usaha yang diketahui telah memiliki lima cabang tersebut diduga menerapkan aturan kerja yang merugikan para pekerja dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluhan paling utama yang disampaikan mantan pekerja adalah penahanan ijazah asli oleh pihak perusahaan. Berdasarkan keterangan para mantan karyawan, dokumen pribadi tersebut diminta sejak awal masuk kerja dan hingga kini belum dikembalikan meskipun mereka telah mengundurkan diri.

Akibatnya, sejumlah mantan pekerja mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah sebagai syarat administrasi masih berada di tangan pihak toko.

“Sudah resign, tapi ijazah masih ditahan. Kami jadi susah melamar kerja di tempat lain,” ungkap salah seorang mantan karyawan.

Tak hanya persoalan dokumen, para mantan pekerja juga mengeluhkan sistem pengupahan yang dinilai tidak layak. Mereka mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara maupun Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

Bahkan, beberapa di antaranya menyebut ada hak gaji yang tidak dibayarkan meski pekerjaan telah diselesaikan sesuai tanggung jawab yang diberikan perusahaan.

Selain itu, situasi kerja di toko tersebut disebut penuh tekanan. Beban pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan posisi jabatan yang diemban para karyawan. Pihak manajemen juga disebut menerapkan sistem denda bagi pekerja yang dianggap melakukan kesalahan.

Nominal denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Potongan tersebut dikabarkan langsung diambil dari gaji bulanan pekerja.

“Kesalahan kecil pun bisa kena denda. Langsung dipotong dari gaji,” ujar mantan pekerja lainnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah tidak adanya kontrak atau perjanjian kerja tertulis antara karyawan dan pemilik usaha. Padahal, perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Ketiadaan kontrak kerja itu dinilai membuat posisi pekerja menjadi lemah karena tidak memiliki kepastian terkait hak upah, jam kerja, maupun aturan perusahaan secara tertulis.

Melihat kondisi tersebut, para mantan karyawan berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem kerja dan praktik ketenagakerjaan di toko tersebut. Mereka juga meminta Dinas Perizinan meninjau kembali legalitas usaha yang kini telah berkembang hingga memiliki lima cabang.

Selain itu, para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut agar hak-hak pekerja dapat dikembalikan dan dugaan pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Toko Hari Spesialis Spare Part HP belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. (bn)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri