x Pulau Seribu Asri

Istri Muhammad Bimbi Dimutasi ke Puskesmas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intervensi Kasus BMHP

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 07:07 22 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Sula – Istri dari Muhammad Bimbi, Riskawati Gailea, yang berstatus sebagai tenaga medis di RSUD Kabupaten Kepulauan Sula, resmi dimutasi ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Mutasi tersebut memicu polemik lantaran diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, menilai pemindahan Riskawati tidak lepas dari adanya pemberitaan yang menyeret nama Plt Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, dalam kasus tersebut.

“Setelah pemberitaan kemarin, istri klien kami resmi dipindahkan. Sebelumnya beliau bertugas di ruang operasi RSUD bersama tim yang sangat dibutuhkan untuk penanganan operasi,” ujar Abdulah, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan bahwa selama bertugas sebagai tenaga kesehatan, Riskawati tidak pernah melakukan pelanggaran. Menurutnya, mutasi itu justru terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak keluarga Muhammad Bimbi.

“Kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. Kami meyakini ada dugaan intervensi sehingga istri klien kami menjadi korban,” tegasnya.

Abdulah juga mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BMHP dan menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Keterlibatan pihak lain dalam kasus BMHP merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta perhatian dari Kejaksaan Agung agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

Menurut Abdulah, pencairan anggaran BMHP diduga menyalahi aturan karena barang yang seharusnya tiba di Kepulauan Sula pada 8 Desember 2021 ternyata belum tersedia saat pembayaran dilakukan pada 23 Desember 2021.

“Pembayaran sudah dilakukan, tetapi BMHP belum ada di Sula. Ini yang menurut kami sangat melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kamarudin Mahdi, Armin Soamole, membantah tudingan yang dilontarkan pihak Muhammad Bimbi. Ia menilai pernyataan tersebut hanya opini yang tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik.

“Mutasi ASN merupakan hal lumrah dalam birokrasi dan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pemerataan pelayanan kesehatan, termasuk di wilayah pelosok seperti Puskesmas Waisakai,” jelas Armin.

Ia menegaskan bahwa mengaitkan mutasi pegawai dengan proses hukum yang sedang berjalan merupakan kesimpulan yang keliru.

“Mutasi adalah murni urusan administrasi dan kebutuhan organisasi, bukan instrumen intimidasi,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan Kamarudin Mahdi dalam kasus BMHP, Armin meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Klien kami menghormati proses yang berjalan di Kejaksaan. Namun kami menyayangkan jika isu ini dipolitisasi atau dicampuradukkan dengan urusan mutasi ASN yang tidak ada kaitan langsung,” ujarnya.

Armin juga membantah keras adanya intervensi dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. Menurutnya, tudingan soal “konspirasi besar” harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya melalui pernyataan di media.

“Kami berharap semua pihak fokus pada fakta hukum dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang dapat merugikan nama baik seseorang,” tutupnya. (bn)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri